Breaking News

PHK Secara Sepihak, Karyawan Menuntut Hak Kepada PT MTN Subcon PT AOC

BATU RAJA - SUM SEL (21/04) || Jurnalismerahputih.com - PHK yang dikeluarkan oleh PT Mega Tambang Nusantara (PT MTN) Subcon PT Abadi Ogan Cemerlang( PT AOC) Site Desa Gunung kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Baturaja Sumatera Selatan, menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT MTN terhadap pekerjanya yang telah berstatus karyawan PKWT kontrak awal 17 sep 2022.

Mediasi di kantor PT Mega Tambag Nusantara, di Desa Gunung kuripan kecamatan Pengandonan Batu raja Oku di hadiri oleh perwakilan 5 orang karyawan dari 13 karyawan, HRD PT MTN dan Pjo PT MTN dan Media hari sabtu (20/04/24).

Karyawan yang di berhentikan oleh PT MTN menanyakan setatus PHK, mana surat pemutusan hubungan kerja kami, kami dari tiga belas karyawan sebagian belum menerima surat pemutusan hubungan kerja, tapi pihak manajemen HDR sudah meyodorkan pengalaman kerja, sedangkan pemutusan hubungan kerja belum kami ketaui atau dibagikan, menurut kami Manajemen PT MTN memutuskan hubungan kerja sepihak Tanpa ada kordinasi dan Mediasi.

Poin kedua kami juga menanyakan masalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kenapa sudah dua tahun tidak ada, menurut aturan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan wajib ada di setiap kita bekerja.

Menurut keterangan HDR PT MTN BPJS itu tidak bisa di daptarkan oleh karna kita ini kerja roling satu bulan kerja satu bulan stanbay, kalau kita kerja lagi normal bisa kita bayar iuran BPJS, kalau kita kerja lagi roling otomatis kalian tidak ada penghasilan, jadi kita tidak bisa bayar iuran BPJS KETENAGAKERJAAN ucap HRD Pak iin 

"Kenapa perusahaan tidak melaksanakan prosedur PHK sesuai dengan yang diatur oleh undang - undang Ketenaga kerjaan, apabila pemutusan kerja harus ada pemberitahuan dua minggu/ 14 Hari sebelum kontrak kerja habis maupun tidak dipakai kerja lagi" ungkap Harsan.

 "Sesuai dengan aturan PP 35 tahun 2021 undang undang. bahwa PHK itu harus ada surat peringatan Sp 1 2 3  pelanggaran karyawan harus dilakukan pembinaan dulu bukan lansung di PHK", disayangkan pihak perusahaan tidak membuka ruang mediasi. Jelas Dayani.

PHK Perusahaan wajib mengikuti undang undang ketenaga kerjaan megacu ke pasal 151 UU Tenaga kerja Tahun 2003 Didalam peraturan perundang-undangan perusahaan tidak boleh sewenang-wenang PHK karyawan sepihak.

perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja Perusahaan.

[Fikri/Jmp/ kaperwil Sum sel]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH