Breaking News

Advokat Rakyat Minta Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Bunta

MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH (19/05) || jurnalismerahputih.com - Pada Tanggal 02 April 2022 telah di laporkan oknum kades bunta tentang dugaan tindak pidana pada tanggal 04 Mei 2019 dengan laporan polisi Nomor LP/B/80/IV/2022/SPKT/Polres Morowali Utara. Namun, kemuka Agus Salim SH, yang merupakan Advokat Rakyat menyampaikan keterangan tertulis diterima awak media, Minggu (19/05)/2024 malam, melalui hubungan seluler, mengutarakan, bahwa SP2HP hanya sekali dikeluarkan oleh Polres Morowali Utara, ada apa dengan Polres Morowali Utara ?

" Kami merasa Polres Morut belum siap menerima pengaduan masyarakat dan terkesan melindungi oknum kades tersebut," timpalnya mengemukakan 

Mirisnya, lanjut Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan, bahwa hak keperdataan pelapor/surat tanah a/n NI MADE SAMI dengan luasan 10,000 m2 belum dikembalikan oleh Polres Morut, dimana pihak pelapor meminta agar 'alas hak' tersebut dikembalikan, justru pihak polres menjawab tercecer.

Agus Salim Sh selaku pengacara terlapor pun menjelaskan bahwa telah mendatangi Polres Morowali Utara, mempertanyakan terkait perkembangan penyidikan yang didapat jawaban dari pihak Polres Morut, 'kami tidak bisa' melanjutkan penyidikan

" Lantaran tanah yang di jual oleh kades bunta tersebut ada," ulasnya

" Oknum kades bunta jual tanah tanggal 4 mei 2019 sampai saat ini tidak pernah ditunjukan objek penjualannya, hari ini yang akan menunjuk objek penjualan oknum kades tsb adalah PT SEI. Kemudian, SKPT yang dibuat oleh oknum kades tersebut untuk menutupi kuitansi penjualannya di buat 2 versi," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH