Breaking News

Ahli Waris Hj Namit Bin Sairan Sambangi Kantor BPN Jaksel Didampingi Pengacara, Ajukan Hak 'Ganti Untung'

JAKARTA (06/05) || jurnalismerahputih.com - Ahli waris keluarga besar haji Namit Sairan pemilik tanah seluas 7.587 M2, proyek infrastruktur Pembangunan Tol Depok - Antasari yang terletak di Jeruk Purut RT 009/RW 003 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan, dijanjikan untuk pertemuan dan menjumpai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan beserta jajaran yang berwenang. Senin (06/05/2024)

Sebelumnya Muhtar HN, perwakilan Ahli Waris Keluarga Besar Hj. Namit bin Sairan yang juga merupakan Mantan Lurah Pondok Jaya Kecamatan Pancoran Mas di Depok pada tahun 2002 silam menceritakan perihal mengenai uang kontinyasi yang telah dititipkan oleh PUPR P2T berdasarkan nomor 03/2014, tentang tanah milik keluarga besar haji Namit Sairan terkena imbas projek Infrastruktur Pembangunan Tol Depok - Antasari, jelasnya.

Muhtar HN (L, 58 thn), ahli waris almr. Haji Namit Sairan telah habis uangnya Miliaran rupiah demi mengurus tanah buat Ganti rugi Tol Depok - Antasari Selama 9 Tahun lamanya.

Saat pembangunan Infrastruktur Program tol Depok - Antasari, kala itu masih dikatakan selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang mana prosedural telah saya tempuh tentang pembebasan tanah pembangunan proyek tol Depok - Antasari yang terletak di Jeruk Purut RT 009/RW 003 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu," ujarnya

keterangan : ahli waris almr. Hj Namit bin Sairan saat pemilik tanah Adat bidang nomor 01 persil 27 nomor letter C 37 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan seluas 7.587 m2, terkena imbas projek tol Depok - Antasari berfoto bersama. [dok : jmp]


Akan tetapi, tidak ada suatu undangan informasi baik undangan dari kelurahan dan media, timpalnya.

Mestinya, sesuai UU kepres yang mana perihal pembebasan lahan (tanah) sesuai program tingkat ibukota dan PUPR mestinya diundang, setuju ga dibayar sekian dan di situ ada beberapa pohon atau tanaman

Sebagai informasi, ahli waris belum menerima pembayaran tanah tersebut yang sudah dibangun rapi oleh Pihak Pemerintah. 

" Maka itu, kami mohon pada instansi Pemerintah Pusat agar menuntaskan dan membantu kami serta segera membayar tanah kami tersebut," jelas mantan lurah yang selaku warga negara yang patuh pada hukum dan Pancasila. 

Semenjak siang tadi, Muhtar HN ditemani beberapa saudara kandung sedari almr. Hj Namit bin Sairan didampingi oleh Pengacara Sulaiman SH menyambangi kantor ATR/BPN Jakarta Selatan dalam rangka mengajukan 

Keterangan : Didampingi pengacara Sulaiman SH, perwakilan Ahli waris sah almr. Hj Namit bin Sairan saat pemilik tanah Adat bidang nomor 01 persil 27 nomor letter C 37 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan seluas 7.587 m2, terkena imbas projek tol Depok - Antasari saat memberikan keterangan di hadapan awak media. Senin (06/05/2024). [dok:jmp]


Di lokasi, pengacara Sulaiman SH katakan " Dari dulu tidak ada masalah hukum hingga sekarang. Tidak pernah dijual, digadaikan, baik itu juga dialihkan. baik dari orangtuanya, kakeknya bahkan juga ahli warisnya," terang Pengacara Ahli Waris Keluarga Besar almr. Namit bin Sairan, menjelaskan di hadapan awak media. Jakarta, Senin (06/05/2024)

Kemudian, ungkap Pengacara Sulaiman menyampaikan sekitar pada tahun 2013-2014 ada perencanaan untuk pembangunan projek infrastruktur tol depok - antasari. Lalu muncullah peta bidang NIB 01, yang mana terletak pada peta persil Tanah Adat bidang nomor 01 persil 27 nomor letter C 37 kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH