Breaking News

Diduga Kepsek SMKN 3 Sibolga Larang Wartawan Masuki Area Sekolah

TAPTENG , SUMATERA UTARA (22/05) || jurnalismerahputih.com - Profesi Jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999, dimana isi didalamnya menerangkan dan mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. 

Namun sayangnya, masih saja ada oknum yang seolah menyepelekan dan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan Wartawan atau terhadap profesi tersebut. 

Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sibolga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disebut melarang Media untuk memasuki area gedung sekolah. 

Hal tersebut dikatakan oleh seorang Pria yang mengaku bermarga Hutagalung kepada awak media pada Rabu (22/5/2024) pagi. 

Petugas keamanan yang bekerja di Sekolah yang terletak di jalan Tukka-Sibuluan Raya ini menegaskan akan melarang masuk setiap awak media yang berkunjung ke sekolah ini. 

"Perintah Bapak itu, nggak boleh masuk kesini media, catat aja," katanya. 

Meskipun awak media telah menjelaskan ingin melakukan konfirmasi untuk dijadikan perimbangan berita kepada pihak sekolah, Satpam tetap bersikeras tidak akan memberikan izin masuk dan mengarahkan agar Wartawan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

" Bapak sudah keluar tadi, bah tu Cabdis, molo boi tu dinas Pendidikan langsung (Ya, ke Cabdis, kalau bisa ke Dinas Pendidikan langsung.red)," imbuhnya. 

Sementara ketika dikonfirmasi terkait larangan awak Media memasuki sekolah tersebut, Kepsek SMKN 3 Sibolga, Syafaruddin Siregar berdalih dengan mengatakan jika larangan itu merupakan SOP dari Satpam.

" Kalau itu hak security, mereka tidak mau mengambil jam kerja kecuali konfirmasi khusus. Kalau mau datang ya diluar jam kerja lah. Terlalu apa itu perintah Kepala Sekolah, jadi mereka punya SOP tersendiri," pungkasnya. [Angel Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH