Breaking News

Donal Eben Pakpahan, Bantah Keras Bagi-Bagi Uang Diduga Hasil Jual Beli Anak Warganya Sendiri

AEK GARUT , TAPANULI TENGAH (TAPTENG) , (13/05) || jurnalismerahputih.com - Viral Berita di beberapa media Aparatur desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara bagi-bagi uang diduga hasil memperjual belikan anak dari warganya sendiri.

Dan kabar tersebut membuat geram masyarakat Tapteng yang mendengar kabar seorang Kepala Desa dapat melakukan dugaan praktik jual beli anak warganya sendiri.

Gosip merebak, Kepala Desa Aek Garut bantahan keras terkait pemberitaan tersebut. Dengan tegas, Donal Eben Pakpahan selaku Kepala Pemerintahan desa Aek Garut tidak membenarkan berita itu yang sudah viral di beberapa media ataupun Mensos (FB).

"Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya selaku Kades tidak pernah diberitahukan oleh salah satu warganya yang berinisial KNH akan memberikan anak yang baru dilahirkannya kepada salah satu keluarga asal Riau untuk di adopsi". Ucap kades 

"Kami selaku aparatur desa tidak pernah diberitahukan oleh KNH (Ibu bayi), jika anaknya akan diberikan kepada LS (penerima bayi) sampai akhirnya kami mendapatkan kabar bahwa LS akan membawa bayi yang baru lahir dan masih berusia satu hari tersebut ke Riau," katanya kepada Wartawan, Senin (13/5/2024) siang.

Saat Kades Mengetahui akan adanya kesepakatan antara LS dan KNH (ibu bayi) , kemudian Kades sempat meminta agar KAH untuk mengurungkan niatnya , namun Ibu bayi ini teguh dengan kesepakatan mereka dengan alasan KNH tidak mampu mengurus bayinya. 

"Kita sudah sarankan KNH untuk mengurungkan niatnya itu karena dia tetap mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa (Pemdes) Aek Garut dengan memberikan tambahan makanan bergizi maupun susu melalui Posyandu dan bantuan sosial lainnya semasa KNH sedang hamil. Namun kesepakatan mereka tetap dilaksanakan dengan alasan KNH tidak mampu untuk menafkahi buah hatinya tersebut dan alibi lainnya bahwa sejak bayi didalam kandungan telah dikirimin sejumlah uang oleh LS untuk kebutuhan KNH " jelas Kades.

Lanjut , Mengenai sejumlah uang yang diterima Sekretaris Desa (Sekdes) adalah uang untuk Huras Huta yang merupakan adat yang ada di desa Aek Garut. 

"Uang yang diterima oleh aparatur desa adalah untuk pengganti adat (Huras Huta) yang berlaku di desa ini karena KNH melahirkan anak tanpa status perkawinan. Dan dari hasil kesepakatan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat menyetujui dengan memberikan uang kepada warga karena dianggap lebih praktis," timpal Pardamean Samosir selaku Tokoh Adat desa Aek Garut. 

Di tambahkan , Sekretaris Desa (Sekdes), Herman Harefa mengatakan bahwa adapun masalah yang timbul adalah akibat sejumlah uang sebesar Rp 8 Juta yang dijanjikan dan sudah dituangkan dalam surat kesepakatan tidak kunjung diberikan oleh pihak penerima anak kepada Ibu bayi. 

"Sebenarnya masalah ini sudah selesai namun keributan diketahui belakangan karena uang sebesar 8 Juta Rupiah yang dijanjikan oleh penerima bayi untuk biaya kesehatan Ibu bayi tidak diserahkan oleh LS, sementara uang Huras Huta diterima oleh Aparatur desa hingga muncullah isu Aparatur Desa bagi-bagi uang diduga hasil jual anak warga" tandasnya. 

Dan mengetahui hal ini , Lantas Aparatur desa memberi uang sebesar Satu Juta Rupiah dari uang Huras Huta yang diterima kepada KNH. Kemudian, Kades kembali menegur LS dan memintanya untuk memberikan sejumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sepucuk surat yang sudah ditandatangani. 

"Dari uang Huras Huta sebesar Rp. 5 Juta, saya berikan Rp. 1 Juta kepada KNH. Besoknya dikirimin uang dari orang Pekanbaru/Riau sebesar Rp. 3 Juta dan kami anggap masalah ini sudah selesai," pungkasnya. [Angel Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH