Breaking News

Dugaan Korupsi Rp 1.95 Miliar Dana Desa, Kejari Maluku Tengah Jebloskan 3 Tersangka ke Bui Termasuk 'HW' Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya

MALUKU TENGAH (16/05) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, Pada hari ini, Kamis 16 Mei 2024.

Junita Sahetapy, S.H.,M.H, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyampaikan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media, menerangkan bahwa dengan ketiga (3) tersangka tersebut inisal nama-nama tersangka sebagai berikut, yaitu :
1. HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022;
2. MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018;
3. RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Terhadap ketiga (3) TERSANGKA, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

" Akibat perbuatan para TERSANGKA, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik," terangnya menegaskan

Perlu diketahui, Terhadap para TERSANGKA dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH