Breaking News

Kecemasan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Terjawab

Bekasi -Jabar || Jurnalismerahputih.com - Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Bekasi "Maju,Berdaya Saing, Berkelanjutan dan Ihsan” yang mencerminkan komitmen untuk menjadi Kota Bekasi sebagai Kota yang Unggul dalam sumber daya manusia, perekonomian, tata Kelola, dan infrastruktur, serta melengkapi peran sebagai Kota Metropolitan yang harmonis

Hal ini perlu adanya penguatan daya saing sumber daya manusia pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antara wilayah, juga perlu penguatan sosial budaya reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan juga pengembangan teknologi, hal ini perlu di dukung oleh semua stakeholder, serta semua aparatur Kota Bekasi, ujar Rahmatullah LN selaku Dewan Pembina Forum Pembela Honor Indonesia.

Rahmat mengatakan bahwa, " Ini sebagai motivasi sekaligus sebagai tantangan bagi kita semua masyarakat Kota Bekasi untuk mewujudkan Visi tersebut yang tidak terlepas dari peran maksimal aparatur Kota Bekasi, yang didalamnya mencakup ASN dan Non ASN yang ada saat ini, semua harus bertanggung renteng memuluskan dan mewujudkan hal tersebut, bagi masyarakat mereka tidak melihat ASN dan Non ASN aparatur Kota Bekasi tetapi masyarakat harus di tunjukan hasil kerja-kerja konkrit, kata Rahmat, Selasa, (07/05/2024).

"Dengan dasar itulah kami berharap tidak ada diskriminasi dalam memandang status aparatur Kota Bekasi. Karena intinya kesempatan dan kepercayaan untuk aparatur bekerja secara maksimal, bagi aparatur ASN tentu karir dipertaruhkan, bagi aparatur Non ASN tentu berharap penuh akan peningkatan status menjadi ASN sebagai motivasi kerja dan kinerja mereka, tetapi melihat realita beberapa tahun belakangan ini tepatnya pada tahun 2023 bulan November Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Kota Bekasi diputus sebagai pegawai pemerintah Kota Bekasi yang dialihkan untuk menjadi Tenaga Kontrak pada pihak ketiga, ini artinya masa kerja yang puluhan tahun telah mengabdi serta merta di putus oleh pemerintah daerah dan akan di alihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), artinya dibiayai dari jasa pada saat Walikota Bekasi di jabat sekitar 1 bulan oleh saudara Tri Adhyanto, ini kiamat bagi semua Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, kami berharap ada peningkatan status ternyata tidak sesuai dengan harapan seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Pemerintah Kota Bekasi, ujar Rahmat.

Rahmat juga memaparkan sekelumit sejarah Honorer pada saat Walikota Ahmad Zurfaih (masa bakti 2003-2008),ada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi yang terdata dalam database BKN saat itu, dan sudah ditingkatkan statusnya menajdi PNS bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer Kota Bekasi yang telah dibiayai oleh APBD / APBN sesuai dengan peraturan pemerintah No. 48 tahun 2005 yang mengemban amanat peningkatan status menjadi PNS sejak tahun 2005 sampai tahun anggaran 2009 yang terdata di dalam database BKN dan di seluruh Indonesia atas amanat PP. 48 tahun 2005 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer sudah ditingkatkan statusnya menjadi PNS sejumlah kurang lebih 921.000 orang meraih PNS, bagi Honorer yang telah dibiayai oelh APBD / APBN. Bagi Kota Bekasi merupakan anugerah karena ribuan orang menjadi PNS dari jalur Honorer database BKN yang telah dibiayai oleh APBD/APBN, imbuhnya.

Ditambahkan oleh ketua FPHI Kota Bekasi Firmansyah S.Pd mengatakan, bahwa pada tahun 2008 Walikota Muchtar Muhamad mengangkat Tenaga Kerja Kontrak (TKK) / Honorer sebanyak 2.049 orang yang dibiayai APBD melalui SK Walikota Bekasi Muchtar Muhamad yang saat ini mayoritas sudah menjadi PNS dan PPPK.

Di tahun 2017 Walikota Rahmat Effendi menandatangani SK Walikota Bekasi dengan Nomor 421/Kep.120.A.Disdik/II/2017 sebanyak kurang lebih 3.800 orang menjadi Guru Tenaga Kependidikan (GTK Non ASN) / Honorer Kota Bekasi dengan SK Walikota Bekasi dan dibiayai APBD saat itu. Dan saat ini SK tersebut sangat bermanfaat untuk melanggengkan status mereka meraih PPPK (Menurut Tim Advokasi FPHI) bapak Rahmatullah, LN, D)di tahun 2023 bulan November pembunuhan secara masal bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kurang lebih 11.000 orang dengan adanya informasi dari berita online INI JABAR Rabu, 04 Oktober 2023 dengan judul “Nasib 11 Ribuan TKK di Kota Bekasi Per 28 November 2023 Berakhir, tuturnya.

Firmansyah juga mengungkapkan "begini kata Ketua Komisi 1”

Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.

Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.

Berikut bunyi pengumuman tersebut,

Selamat siang2 rekan2 mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb :

1. Per tanggal 28 November seluruh tenaga kerja kontrak sudah tidak ada lagi

2. Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex. TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah kota Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP)

3. Rekan2 ex. TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.

4. Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tsb. Maka tidak perlu mengajukan diri

5. Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. Tkk maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link. Yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id

6. Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan utk desember 2023. Utk thn 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun

7. Dalam proses pendaftaran yang harus benar benar di PERHATIKAN!! yaitu:

1. Alamat email (wajib aktif dn tdk boleh salah)

2. NPWP (aktif)

3. Nama id ( bisa nama apasaja)

4. Nama perusahaan (nama lengkap)

5. Password ( harus unik disertai simbol dan kombinasi angka dan huruf kecil, besar)

6. Bentuk usaha ( orang perseorangan)

7. Setelah daftar pilih ppj kota bekasi

Sebagai Walikota Tri Adhyanto mestinya melakukan langkah-langkah para walikota pendahulunya yang gigih berjuang untuk Apratur Non ASN, jika di PJLP kan atau di pihak ketigakan atau di alihkan ke LPSE itu artinya membunuh nasib belasan ribu Honorer yang ada di Kota Bekasi. Semua Honorer akhirnya sadar siapa yang membunuh nasib dan peluang dalam rangka peningkatan status Honorer (Kuburan Masal TKK / Honorer Kota Bekasi), terang Firmansyah.

Lanjut Firmansyah membeberkan bahwa ditengah kegamangan kurang lebih 11 ribuan Honorer yang meratapi nasibnya datanglah 

Dewa penyelamat Honorer saat itu di tahun 2023 Bulan November PJ walikota Bekasi Bapak 

RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP. Diantaranya tidak dialihkan TKK/Honorer Kota Bekasi ke PJLP 

atau LPSE merupakan info penawar kegamanggan dan kegelisahan kurang lebih 11 ribu Honorer 

yang mayoritas sudah menginput data di LPSE untuk menjadi PJLP atau pihak ketiga yang dibiayai oleh jasa. Pak PJ Walikota Bekasi Bapak RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP dianggap menjadi dewa penyelamat dalam status TKK/Honorer di Kota Bekasi.

"Yang kedua merupakan hikmah terbesar bagi Honorer/TKK Kota Bekasi dengan diberikan uang THR dengan sebutan uang Apresiasi Kinerja bagi TKK/Honorer Kota Bekasi yang saat itu menghadapi hari raya Idul Fitri, semua TKK/Honorer merasa bersyukur atas kebijakan yang dianggap Dewa Penyelamat bagi TKK/Honorer Kota Bekasi, terima kasih pak PJ Walikota Bekasi Bapak RADEN GANI MUHAMAD,SH.,MAP semoga sehat, Panjang umur dan barokah, tutupnya.

[Red/Jmp]


Sumber : FPHI Kota Bekasi

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH