Breaking News

Kejagung Tahan Bambang Gatot Eks Dirjen Minerba ESDM, Tersangka Korupsi Komoditas Timah

JAKARTA (29/05) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Rabu 29 Mei 2024. Jakarta 

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi sampaikan saat jumpa pers di halaman gedung bundar di hadapan wartawan menyampaikan bahwa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Lebih lanjut, Dirdik JAM-Pidsus Kuntadi
ditemani Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana katakan hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara ini. 

Ungkapnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020.

Keterangan: eks dirjen minerba Bambang Gatot Ariyono Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020 ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. [dok : ist]


Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka BGA yaitu, bahwa Tersangka BGA pada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk.

" Meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT," jelas Dirdik Kuntadi

Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.

Adapun, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lebih lanjut," Tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024, tandas Kuntadi. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH