Breaking News

PJS Geruduk Dewan Pers, Ada Apa..?

JAKARTA (27/05) || jurnalismerahputih.com - Pro JurnalisMedia Siber (PJS) sambangi gedung Dewan Pers (DP), lantaran penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Jakarta, Senin (27/05/2024)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS bersama Kepengurusan disemua tingkatan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia tiba di gedung Dewan Pers (DP) yang berlokasi di jalan Kebon Sirih No 34 Jakarta Pusat sekira pukul 10:15 Wib. 

Mahmud Marhaba Ketua Umum DPP PJS mengungkapkan, ada dua (2) agenda hadirnya PJS di DP hari ini, yang pertama (1) adalah menyampaikan secara khusus kepada DP untuk menolak dengan keras RUU penyiaran. 

Sementara, Yang kedua (2) mengajak DP dialog dalam rangka HUT PJS yang ke 2 membahas berbagai isu pers di tanah air.

" Dengan munculnya RUU Penyiaran RI yang baru, terutama Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. " Terang Mahmud Marhaba.

Mahmud Marhaba juga mengajak kepada seluruh awak media baik dari jurnalis konstituen DP maupun yang diluar konstituen, untuk terus menggaungkan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang secara implisit akan membelenggu kinerja teman-teman jurnalis. Pungkasnya.

Di tempat yang sama Peryanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan pentingnya menjaga keempat (4) pilar demokrasi Indonesia, dan Pers adalah salah satunya.

" Ibarat sebuah pondok di sawah, yang memiliki 4 tiang penyangga, apabila salahsatunya dihancurkan otomatis yang lain akan roboh juga, " ujar Peryanto.

" Mari kita semua sama-sama, apapun itu, bagaimanapun itu, kita tolak bersama RUU penyiaran ini, agar tidak untuk disahkah oleh DPR-RI. " Tutup Peryanto.

Masih ditempat yang sama Pimpinan Media Faktamuaraenim.com juga menyoroti kejanggalan dari Revisi UU No. 32 Tahun 2002 yang berpotensi terjadi pembungkaman atas kebebasan pers di Indonesia.

" Ada kalimat pelarangan penayangan jurnalistik investigatif, jelas Ini sungguh aneh dan sangat membingungkan, mengapa di penyiaran tidak boleh ada investigasi?," jelas Eko Mardianto yang juga menjabat Sekretaris DPC PJS Muara Enim.

Lebih lanjut Eko Mardianto juga menyatakan upaya pembungkaman pers pun terlihat dari adanya potensi pemberitaan media yang dapat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik atas pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik.

" Bahwa ini merupakan tindakan represif bagi media sebagai sebuah organisasi berita dan bagi jurnalis yang terlibat, makan dari itu saya tegas kan segerah tolak revisi RUU penyiaran," tandas Eko Mardianto. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH