Muara Enim || Jurnalismerahputih.com
Kuasa Hukum tersangka kasus Pengancaman, Busman Najamudin Tim Pengacara dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners, Palen Satria, SH, Ismal Medy EP,SH, Irsaldo Agustinus,SH, Tri Suhendro,SH, Jhoni Anwar,SH,MH, Ainal Akram,SH, Dahri Diaz,SH
mendatangi Polres Muara Enim untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Salah satu pengacara tersangka, Palen Satria SH, saat dikonfirmasi Media ini membenarkan mengenai penangguhan penahanan tersebut. Hingga siang tadi pihaknya telah selesai mengurus administrasi berkaitan dengan penangguhan penahanan kliennya.
“Benar, alhamdulillah permohonan penahanan klien kami telah dikabulkan. Tentu kami mengapresiasi sikap Polres Muara Enim yang telah menangguhkan penahanan terhadap klien kami.
Menindak lanjuti perbuatan dugaan pengancaman yang Terjadi pada Hari Rabu 1 Mei 2024 di antaran Bintan pelawai desa keban Agung, Tim Pengacara dari Kantor Hukum Pandu Semesta dan Partners selaku kuasa hukum tersangka, telah berhasil memediasi ke dua Belah Pihak yaitu tersangka Busman Najamudin dengan Pelapor Taufan Trianggara Atmaja, sehingga tercapailah kata sepakat dan Berdamai serta saling memaafkan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dilanjutkan pada hari rabu (15/05/24) Pelapor akan melakukan pencabutan Laporannya dengan nomor LP/B/120/V/2024/SPKT/ Polres Muara Enim, dengan datang langsung ke Satreskrim Mapolres Muara Enim.
Tri Suhendro.SH Selaku Anggota Tim Pengacara dari Kantor Hukum Pandu Semesta dan Partners menyampaikan "Hari ini kami menjemput klien kami yang bernama Busman Najamudin, yang mana pada hari Jum'at (10/05/24) Kami telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Muara Enim dan bersyukur pada hari ini (13/05/24) klien kami sudah bisa pulang berkumpul bersama keluarga dan beraktifitas sebagaimana mestinya".
Direktur Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners Palen Satria,SH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses kasus ini, "sekali lagi kami apresiasi kepada Polres Muara Enim dan juga Kepada Pihak Manajemen PTBA. PT. BSP, Pemkab Muara Enim melalui Camat Lawang Kidul dan Lembaga DPRD Muara Enim yang sudah membantu tercapainya kesepakatan damai ini sehingga klien kami dapat ditangguhkan penahanannya."
[Kiki/Jum/Jmp]
Social Header