Breaking News

Truk Modifikasi 'Heli' Angkut Solar di Karawang Kepergok Wartawan dan LSM


KARAWANG, JAWA BARAT (22/05)  || jurnalismerahputih.com - Mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ternyata tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, tapi juga ditengarai kuat melibatkan oknum aparat. Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar banyak yang berhasil dibongkar.

Kendati demikian, hal tersebut tidak membuat para mafia tersebut menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya penimbun solar subsidi di Karawang, Jawa Barat semakin meresahkan.

Setidaknya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar ini diketahui saat sejumlah awak media dan rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) mengisi bahan bakar kendaraan yang ditumpangi di SPBU  34-41307, Dawuan Bar, Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada hari Selasa 21 Mei 2024, kemarin.

Saat menunggu antrian mereka menemui kejadian tak terduga yang melibatkan truk box yang dicurigai sebagai truk modifikasi yang digunakan oleh para mafia BBM bersubsidi jenis Biosolar.

keterangan: ilustrasi, truk pengangkut 'heli' BBM jenis solar subsidi. [dok: ist]

Dilokasi, ungkap salah satu rekan media menceritakan," Para wartawan dan LSM turun untuk menanyai sopir truk tersebut. Ternyata, truk tersebut adalah truk heli pengangkut solar yang memuat empat kempu, di mana setiap kempu berisi 1000 liter solar," demikian ujarnya memberikan keterangan kala dihubungi via hubungan telepon seluler. Rabu (22/05/2024)

Sopir truk tersebut mengakui bahwa truk tersebut milik seseorang yang bernama Andibaska, yang diduga sebagai salah satu oknum militer aktif, ujarnya.

Para wartawan dan LSM meminta sopir truk tersebut untuk menepikan kendaraannya agar tidak ada penumpukan dan antrian panjang di SPBU.

" Namun, tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal (OTK) muncul dan melancarkan serangan verbal dan fisik terhadap para wartawan dan LSM tersebut," tukas awak media yang mengalami kejadian tersebut, di lokasi dan sempat merekam saat peristiwa itu berlangsung.

Akibatnya, kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian resor (Polres) Karawang untuk ditindaklanjuti. 

Kejadian ini menjadi sorotan utama dan menggambarkan kompleksitas masalah terkait dengan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pelapor berharap pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk menegakkan keadilan dan mengambil tindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat di praktik ilegal tersebut.

Diketahui, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 menyebutkan bahwa," Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah". [mrb/tim/red/jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH