Breaking News

5 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (25/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Pada hari selasa 25 Juni 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi yang diperiksa, yaitu:
1. JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
2. SJ selaku Wiraswasta.
3. LE selaku Wiraswasta.
4. GAR selaku Wiraswasta.
5. IJP selaku Wiraswasta.

Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH