Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (19/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 19 Juni 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum menyampaikan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam)

Adapun, kemukanya saksi yang diperiksa berinisial:
1. HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018.
2. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018.

" kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," terangnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH