Breaking News

Satgas SiRI Kejagung Ringkus DPO Terpidana 'Muchsin' di Kemayoran Jakpus, Perkara Penggelapan

KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT (07/06) || jurnalismerahputih.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, pada hari Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, pada Kamis (06/06) 2024 pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran. Jakarta Pusat 

Adapun, kemuka Kapuspenkum menerangkan identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama : Muchsin bin Paidi
Tempat lahir : Boyolali
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 08 November 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta 


Kapuspenkum Kejagung sampaikan," Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian ke korban sebesar Rp 120.000.000," jelasnya menegaskan

Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, jelas Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan.

Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. 

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH