Breaking News

Terkait Perkara Komoditi Emas, Penyidik Kejagung 10 Saksi


JAKARTA (12/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari rabu 12 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, bahwa tim penyidik JAM-Pidsus Kejagung periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.
3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.
4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.
5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
5. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.
8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.
9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.
10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

" Adapun sepuluh (10) orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," terang Kapuspenkum Harli. 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH