MUARA ENIM - SUM SEL(21/06)||Jurnalismerahputih.com - Polres Muara Enim menggelar kegiatan Jum'at Curhat, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi mereka. Kegiatan ini diadakan setiap hari Jumat dan menjadi wadah bagi warga untuk berinteraksi secara langsung dengan aparat kepolisian, menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, serta memberikan masukan yang konstruktif.
Kegiatan Dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Subagio, Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Dedi Halim, dan Kanit Kamsel Ipda Mustaim di Desa Lubuk Empelas Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Jumat (21/6/24).
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman, SH, menyampikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus mempererat hubungan dengan masyarakat. "Melalui Jum'at Curhat, kami ingin menunjukkan bahwa kepolisian selalu siap mendengarkan dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapi warga. Ini juga merupakan komitmen kami untuk selalu berada di sisi masyarakat dalam segala kondisi.
Jumat Curhat diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.
Saat kegiatan Jum'at Curhat, warga menanyakan beberapa isu penting, salah satunya mengenai maraknya judi online dan cara Polri untuk memberantasnya. KBO Sat Reskrim Polres Muara Enim, Iptu Yulisman, SH, menjelaskan kepada warga bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani masalah judi online. "Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam pemberantasan judi online, dan ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Mari kita bersama-sama, dimulai dari keluarga, tetangga, dan di masyarakat untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi online," ujar Iptu Yulisman.
Selain itu, warga juga menanyakan perbedaan antara SIM C, C1, dan C2. Kanit Kamsel, Ipda Mustaim, menjelaskan bahwa SIM C dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor:
• SIM C: Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
• SIM C1: Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
• SIM C2: Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Penjelasan ini membantu warga memahami klasifikasi SIM yang sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
Editor : Fikri/Jmp
Social Header