Breaking News

MenPAN-RB Menyetujui Peningkatan 9 Kelas Kanim dan Pembentukan 7 Kanim Termasuk Kelas III TPI Nias di Provinsi Sumut

SUMATERA UTARA (08/07) || jurnalismerahputih.com - Berdasarkan surat MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas kepada Menkumham Yasonna H Laoly tertanggal 1 Juli 2024 lalu. Surat bernomor B/792/M.KT.01/2024 itu membahas perihal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian.

MenPAN-RB telah menyetujui pembentukan tujuh (7) kantor imigrasi baru lainnya serta peningkatan sembilan (9) kelas kantor imigrasi yang sudah ada.

Adapun, Ketujuh (7) kantor imigrasi yang baru tersebut adalah Kanim Kelas III TPI Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kanim Kelas III Non TPI Bungo, Provinsi Jambi, Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanim Kelas III Non TPI Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Juga ada Kanim Kelas III Non TPI Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Kanim Kelas III Non TPI Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan Kanim Kelas III TPI Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, sembilan (9) kantor imigrasi yang naik kelas adalah Kanim Kelas I Non TPI Tangerang menjadi Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I TPI Makassar menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas I TPI Semarang menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang dan Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi menjadi Kanim Kelas I Non TPI Sukabumi. 



Selain itu, juga Kanim Kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim Kelas I TPI Singkawang, Kanim Kelas II Non TPI Agam menjadi Kanim Kelas I Non TPI Agam, Kanim Kelas III Non TPI Palopo menjadi Kanim Kelas II TPI Palopo, Kanim Kelas III Non TPI Kalianda menjadi Kanim Kelas II Non TPI Kalianda dan Kanim Kelas III Non TPI Bima menjadi Kanim Kelas II Non TPI Bima.

Tentunya, pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan peningkatan efektifitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, mendekatkan layanan keimigrasian ke penduduk setempat, pengawasan keimigrasian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.

Perlu diketahui, dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, nantinya untuk pegawai akan dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada. [A. Nst/Jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH