MAJALENGKA, JAWA BARAT (09/07) || jurnalismerahputih.com - Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Senen,(08/7/2024)
Diketahui, Dulmanan seorang Kepala Desa Panjalin Lor, diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada beberapa awak media saat di konfirmasi melalui pesan Watshap terkait "Viralnya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu), Dulmanan Kades Panjalin Lor langsung naik pitam dengan membalas pertanyaan awak media :
- Coba siapa yg mut berita itu berani ga berhadapan dengan sya kumpulkn pasuknya sya juga kn mengumpulkan saudara"sya.
- Coba siap yg berani ke sya media mana bicara jangan asal"lan
Seraya sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.
Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas di lontarkan bagi seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media, Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat dikonfirmasi awak media Jejakinvestigasi.id terkait dugaan Pengancaman pada beberapa awak media saat dikonfirmasi sebelumnya apa motif dan tujuannya kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab :
" Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om.
" Ya Soalnya menjelekan Pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan." Pungkasnya
Ketua Umum Gawaris Jawa Barat Asep Suherman.SH mengecam keras perbuatan Kades Panjalin Lor tersebut, karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Kami Ketua Umum Gawaris Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, demikian ujar Asep Suherman.SH. menutup perbincangannya. [Jon/team/red/jmp]
Social Header