Breaking News

Perkembangan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas TA 2010 s/d 2022

JAKARTA (01/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 01 Juli 2024, telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7.7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

Kemuka Kapuspenkum menjelaskan, para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH