SIBOLGA , SUMATERA UTARA (01/08) || jurnalismerahputih.com - Pada sidang paripurna DPRD Sibolga, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga TA 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditolak.
Merepon hal tersebut, Walikota Sibolga H. Jamaluddin Pohan menyebutkan bahwa hal tersebut hak dari DPRD.
" Itu Hak dari DPRD," ujar Walikota Jamaluddin Pohan saat diwawancarai awak media
Diketahui, sidang paripurna DPRD Sibolga dilangsungkan di Gedung DPRD Kota Sibolga pada hari Rabu (31/07) 2024, kemarin
" Kita tidak tau dan tidak mengerti terkait penolakan Laporan Pemko kemarin. Dan kita tidak pernah ada permasalahan, buktinya kita akur akur saja sampai hari ini," terang Walikota.
Sementara, menanggapi terkait sejumlah poin yang menjadi nota keberatan Badan Legislatif Kota Sibolga, yang juga menyinggung masalah keuangan mencapai 7 Milyar, Walikota katakan bahwa hal tersebut sudah dibayarkan pada yang berhak.
"Terkait penggunaan anggaran 7 milyar yang dipertanyakan DPRD, sudah kita jawab, yaitu untuk sisa pembayaran pembangunan Pasar Modern Kota Sibolga, dan itu sudah di berikan pada yang bersangkutan," ujarnya.
" Sudah turun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) me- monitoring serta evaluasi terkait keuangan Daerah Sibolga. Bahkan, mendapatkan apresiasi dari BPK dengan kita terima peringkat WTP," kata Jamaluddin.
Walikota Sibolga ini juga menjelaskan saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Dinas Walikota pada Kamis (1/8/2024) bahwa semua pandangan yang diberikan oleh para anggota DPRD tersebut sudah dijawab olehnya.
Dirinya juga menjelaskan Pemerintah Kota Sibolga akan memberitahukan hal ini pada Gubernur Sumatera Utara, sebagaimana peraturannya dan juga pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
" Pastinya terkait penolakan. Ada dampak yang akan terjadi pada jalannya roda pemerintahan Sibolga. Namun kita ambil langkah akan melaporkan hal ini pada Gubernur Sumut dan mungkin juga akan kementerian dalam negeri nantinya," demikian ungkap Jamaluddin. [Angel Nst/jmp]
Social Header