PALU, SULAWESI TENGAH (17/08) Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Menurut pandangan Robby Ibrahim, selaku Koordinator Korupsi Ekologi Sosial (KES Sulteng) menilai bahwasanya aktivitas pertambangan ini, diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans Nasional pesisir palu donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.
Ungkapnya menjelaskan bahwa aktivitas tambang galian C Palu Donggala yang menunjukkan Debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya
Di samping itu, serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas." Hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan," terangnya menegaskan
" Ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, dengan debu hitam dan abu," ungkap Koordinator Korupsi Ekologi Sosial (KES Sulteng) tersebut memberikan keterangan pers singkatnya diterima awak media. Sabtu (17/08) 2024
Barang tentu, ungkap Robby Ibrahim yang tinggal di Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Kota Palu sudah tidak tahan setiap hari polusi udara saya hirup bahkan sudah menyebar di wilayah Kota Palu yang kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan.
Selanjutnya, kemuka Robby mengutarakan Fakta lapangan yang didapatkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah yang dibacanya di media dan siaran pers Walhi Sulteng bajwa salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan buluri Kota Palu,
Sebagian besar, masyarakat lingkar tambang Pasir dan Batuan ini, mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dari data yang dimiliki oleh JATAM Sulawesi Tengah saat ini, izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi berjumlah 54 Izin.
Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, dan selama ini tidak ada komentar dari pihak Eksekutif dan DPRD, Provinsi, Kota dan Donggala, jangan - jangan ada sindikasi politik modal dari maraknya kerusakan ekologi berdampak sosial.
Jika didapatkan Perusahaan-Perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang, Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Tambang di Provinsi sama sekali abstain dan terkesan tidak mau tahu,
" Seluruh perusahaan di lingkar Teluk Palu Galian C itu harus Moratorium dulu dan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan pertambangan yang jelas melanggar," ujar Robby Ibrahim menegaskan
Kemudian, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan.
" Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Hearing untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan Pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala," ujarnya
Selain itu, mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak.
" Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut. Kalau ini tidak dilakukan, maka akan tempuh Jalur Hukum dengan melakukan Somasi lebih awal," tandasnya. [red/jmp]
Social Header