Breaking News

Kuasa Hukum Heran Korban Minta Klarifikasi atas Pasal 372 Malah Jadi Tersangka Dugaan Pasal 333 KUHP, Ada Apa ?

JAKARTA (10/08) || jurnalismerahputih.com - Berawal dari kelima (5) klien nya Korban dari Pasal 372 KUHP, kenapa jadi berbalik terbalik, jadi terlapor terduga pasal 333. Demikian peristiwa naas yang menimpa, keluarga dari kelima (5) terduga pasal 333 tersebut alami.

Singkat cerita, ungkap Dody Koto S.H., Kuasa Hukum dari 5 terduga pasal 333 KUHP yang telah di tahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Resmob Polda Metro Jaya dengan Laporan Nomor: B/18261/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum. Perihal: Pemberitahuan Penangkapan Dan Penahanan.

" Dari laporan tersebut pihak keluarga dari ke 5 terduga pasal 333, melalu Penasihat hukumnya merasa keberatan dan ada keanehan dalam Prosedur dan penahanan tersebut, yang awalnya mereka ini adalah Korban dari Pasal 372 KUHP, kenapa jadi berbalik terbalik," demikian disampaikan kuasa hukum Dody Koto S.H di hadapan awak media.

Kuasa Hukum dari 5 terduga pasal 333 KUHP, Dody Koto S.H., menyampaikan bahwa kelima es kliennya adalah korban dari pasal 372, yang sebelumnya mereka ada mitra kerja (Suami Pelapor) yang menjadi objeknya adalah kendaraan Roda 4 atau Mobil (Minibus) diawal telah membuat kesepakatan dan sudah berjalan beberapa bulan. 

Setelah beberapa bulan setelahnya saudara Noval tidak ada kejelasan menghindar dari kesepakatan sementara pemilik mobil merasa khawatir dan memutuskan untuk berencana ketemu.

" Ya, bahwa pada saat tanggal 12 Juli 2024 di jam 10 malam salah satu pemilik mencari keberadaan N, meminta klarifikasi unit (red: mobil) yang diduga di gelapkan", beber Dody Koto saat melakukan jumpa pers didampingi oleh keluarga korban terduga pasal 333, di jakarta. Jumat (9/8/24).

Kemudian, pada tanggal 13 Juli 2024 sambung Dody, pada pukul 11:00, pagi hari dengan keluarga membuat sebuah perjanjian dan besoknya tanggal 14 Juli melakukan mediasi di rumah Pak RT yang juga salah satu korban mitra dari N. 

Malah di tanggal 16 terjadi penangkapan dan tanggal 17 keluar surat penetapan tersangka kepada 5 (lima) orang terduga pasal 333. Inilah proses yang kejadian yang agak lari dari konteks kejadian yang sebenarnya.

Sementara, Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan Pasal 333 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut-unsur: Barang siapa Dengan sengaja Melawan hukum, Merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian. Disini jelas bahwa pelanggan unsur pasal 333 tidak ada.

Dalam proses penangkapan ke 5 kliennya Dody mempertanyakan apa sudah diperjelas dalam berita acara seperti apa kejadiannya, ada penyekapan kah, pertemuan pun di tempat umum, serta kejadiannya juga sejak pertemuan kurang dari 24 jam, tidak memenuhi unsur pasal 333, demikian jelas kuasa Hukum.

Kemuka Dody melanjutkan, cukup mengherankan kedua suami-istri ini kemungkinan ada persengkokolan agar borok mereka tidak kebuka. 

Karena, sebenarnya 11 orang yang ada pada saat pertemuan tersebut adalah mitra kerja sekaligus para korban dari N. Akan tetapi, malahan aneh hanya 5 orang saja yang di tahan, 6 orang lain di bebaskan.

Sesuai keterangan dari kepolisian bahwa pelapornya Istri dari N yang membuat laporan seolah terjadi pasal 333 padahal tidak.

Inti dari pada pertemuan tersebut yang di hadiri oleh 11 orang notabenen mitra kerja N, sekaligus diduga Korban dari N yaitu untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta pertanggung jawaban agar bisa selesai diantara mereka semua yang hadir.

Dody juga menyesalkan maksud dan tujuan penyidik tidak memberikan hasil berita acara kepada kliennya, yang mestinya itu wajib diberikan kepada Kuasa hukum tersangka atau kepada keluarga untuk mengetahui ke 5 kliennya di jerat apa.

Beberapa dari keluarga tersangka mengharapkan agar aparat penegak hukum (red: APH) dalam hal ini kepolisian untuk bisa mempelajari kasus keluarga mereka. 

Sementara, di lokasi sembari menangis, ibu dari salah satu tersangka yang seharusnya itu adalah Korban dari N kenapa di jadikan Tersangka.

" Tolong pak Kapolri dan Presiden Jokowi Dodo, perhatikan kami, anak kami tulang punggung keluarga, tidak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarga kami, kami meminta keadilan pak Kapolri tolonglah kami" teriakan ibu tersangka sambil nangis. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH