Breaking News

Menag Gus Yaqut Diduga Langgar Kuota Haji Khusus, PP GERAM Indonesia Minta Usut Tuntas dan Dukung DPR Bentuk Pansus Haji 2024

JAKARTA (02/08) || jurnalismerahputih.com - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya masalah penambahan kuota Haji Khusus oleh Menteri Agama RI. Masalah ini mencuat dipublik setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajukan agar DPR RI menbentuk Pansus Haji tahun 2024.

Menurut Cak Imin, Menteri Agama RI Gus Yaqut dinilai telah melanggar hasil rapat bersama antara Komisi VIII dengan Menteri Agama RI pada tanggal 27 November 2023, yang mana bersama- sama telah menyetujui untuk kuota Haji Indonesia adalah sebesar 241.000 atau sekitar 98% dengan rincian untuk kuota Haji Reguler sebanyak 221.720 dan kuota Haji Khusus sebanyak 19.280 atau sekitar 8%.

Merespon dan menanggapi hal tersebut, I. Putra Bangsa selaku Ketua PP GERAM (Gerakan Aktivis Millenial) Indonesia menyebutkan Menteri Agama RI telah membuat keputusan dan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR RI. 

" Menteri Agama RI melakukan tindakan membagi kuota Haji Reguler menjadi 213.320 atau sekitar 89% dan kuota Haji Khusus menjadi 27.680 atau sekitar 11%," kemukanya

Lebih lanjut, ungkap Ketua PP GERAM mengingatkan bahwa pembagian kuota Haji di Indonesia mestinya mengacu pada ketentuan diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah ('UU Haji dan Umrah'), menentukan Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.

Sementara, Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah tersebut, dapat dipahami bahwa batas maksimal kuota Haji Khusus adalah sebanyak 8% dari kuota haji secara umum. 

Artinya, dikatakan I. Putra Bangsa menjelaskan bahwa Undang-Undang Haji dan Umrah sangat tegas memberikan batasan. " Sehingga Menteri Agama RI dalam menentukan kuota Haji Khusus harus mengacu pada batasan minimal yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, dan sebaliknya tidak boleh memberikan kuota diatas 8%," imbuhnya 

Sementara, Hal demikian juga telah ditentukan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang menentukan, jelasnya

Lanjutnya mengemukakan dalam keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media menyebutkan," Menteri menetapkan Kuota haji Khusus sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia," paparnya

Dengan demikian, tindakan Menteri Agama RI yang menentukan kuota Haji Khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11% merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah serta peraturan perundang-undangan lainnya, ujarnya menegaskan.

Hingga, tindakan Menteri Agama RI yang menentukan kuota Haji Khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11% tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Diketahui, Lanjut ketua PP GERAM Indonesia menjelaskan sebagaimana telah ditetapkan dan ditentukan sebagai berikut:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang,
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.

" Tindakan Menteri Agama RI Yaqut Choil Qoumas  yang menentukan kuota Haji Khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11% tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang, sebab tindakan tersebut didasarkan pada wewenang yang telah diberikan oleh Undang- Undang," pungkasnya 

Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jo Pasal 18 ayat (1) huruf e.

Lantaran itu, lanjut I. Putra Bangsa selaku Ketua PP GERAM (Gerakan Aktivis Millenial) Indonesia mengemukakan beberapa tuntutan, yaitu sebagai berikut :
1. Mohon kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberhentikan Yaqut Choil Qoumas sebagai Menteri Agama RI. 
Sebeb, Yaqut Choil Qoumas sudah nyata menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama RI.

2. Mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh anggota DPR RI yang membentuk Pansus Haji tahun 2024, agar mengusut tuntas terkait permasalan dan kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan Haji tahun 2024 oleh Yaqut Choil Qoumas selaku Menteri Agama RI. 

3. Mendesak KPK untuk segera periksa Yaqut Choil Qoumas Menteri Agama RI dan Audit Kementerian Agama terkait dana Haji. 

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH