BEKASI, JAWA BARAT (25/09) || jurnalismerahputih.com - Update terkini usai kejadian penolakan pelaksanaan Ibadat umat kristen di kelurahan Kayuringin Bekasi Selatan, berujung dengan pertemuan dialog di Kantor Wali Kota Bekasi para pihak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan pihak pihak terkait lainnya, agar dicapai kesepakatan dan membangun masyarakat yang harmonis mengedepankan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama umat beragama, pada hari Selasa 24 September 2024.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, M Adib Abdushomad katakan, sehubungan informasi terkini terkait insiden penolakan pelaksanaan ibadat umat Kristen yang terjadi di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Barang tentu, ungkap M Adib Abdushomad menyampaikan kejadian ini mengundang perhatian luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga memerlukan penanganan yang cepat dan efektif.
Pada awalnya, penolakan pelaksanaan ibadat ini dipicu oleh seorang warga berinisial MS, yang mengemukakan bahwa pelaksanaan ibadat Minggu seharusnya dilakukan di rumah ibadat (gereja).
Ia beralasan bahwa jika rumah hunian tersebut dijadikan sebagai tempat ibadat sementara, maka harus memenuhi syarat perizinan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Menyikapi situasi ini, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama menugaskan Tim Deteksi Dini PKUB untuk melakukan koordinasi dengan para pihak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan pihak pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, sedari hasil pertemuan tersebut menyebutkan beberapa poin penting dirumuskan:
Penjelasan dan Dialog
Perwakilan umat Kristen menjelaskan tujuan ibadat dan pentingnya tempat ibadat bagi mereka. Pihak masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka yang perlu didengar dan dipahami.
Komitmen Toleransi
Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati, serta berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penyelesaian Bersama
Hasil rapat di Kantor Wali Kota Bekasi mengenai tempat ibadat GMIM yang berada di Kayuringin dicapai kesepakatan sebagai berikut: Kedua belah pihak, yakni Ibu Pdt. Maria C. Mambu dan Ibu Masriani, sudah saling memaafkan.
" Tempat ibadat sementara akan direlokasi ke Gereja GKPI yang ada di dekat Pool DAMRI.
Bagi ASN yang melakukan praktek intoleransi, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya
Kemudian, rencana pertemuan lanjutan telah disepakati untuk mengadakan pertemuan berkala guna memastikan kelangsungan dialog dan membangun kerukunan antarumat beragama di wilayah ini.
" Pusat Kerukunan Umat Beragaman (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama merespon cepat dan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkomitmen untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua umat beragama," terang M Adib Abdushomad
" Kami menghimbau kepada para ASN untuk menghindari praktek – praktek intoleransi dengan mengedepankan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama umat beragama," kata Kepala PKUB, M. Adib Abdushomad
" Bagi masyarakat, kami menghimbau untuk tetap tenang dan menghargai perbedaan serta terus berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang harmonis," ujarnya. [red/jmp]
Social Header