PANDAN, TAPTENG, SUMATERA UTARA (12/09) || jurnalismerahputih.com - KPU Tapteng menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, dalam Menindaklanjuti surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 padaAula kantor KPU Tapteng berlokasi di Jalan Marison No.7, Pandan, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kamis (12/09/2024)
Adapun, Keputusan Surat KPU RI tersebut perihal perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di seluruh Indonesia, mengenai penerimaan kembali pendataran paslon kepala daerah yang satu paslon.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, mengungkapkan, bahwa meskipun surat dari KPU RI tidak bersifat wajib untuk ditindaklanjuti, pihaknya tetap akan mempersiapkan penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon yang sudah memasuki masa perpanjangan.
“ Dan kami masih perlu berkoordinasi dengan pihak pasangan calon terkait waktu penyerahan dokumen. Akan kami informasikan satu hari sebelum dokumen pasangan diserahkan,” jelas Wahid singkat.
Lebih lanjut, dalam Surat KPU RI tersebut membuka kembali peluang untuk pasangan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis (MAMA) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapteng 2024.
Sementara, Timbul Panggabean sebagai Tim pemenang pasangan MAMA, menyatakan pihaknya siap untuk kembali mendaftarkan Masinton - Mahmud sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
“ Kami mengapresiasi KPU RI yang responsif terhadap permasalahan di Tapteng. Kami akan kembali mendaftarkan pasangan Masinton – Mahmud, demi perubahan yang lebih baik di Tapteng,” timpal Timbul, yang sempat menjabat mantan Ketua KPU Tapteng tersebut.
Dengan adanya surat terbaru dari KPU RI, peluang pasangan Masinton-Mahmud untuk ikut bertarung di Pilkada Tapteng 2024 kembali terbuka.
Masyarakat kini menanti langkah berikutnya dari kedua belah pihak, yang diharapkan dapat membawa suasana Pilkada yang lebih adil dan demokratis.
Pilkada Tapteng 2024 akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah tersebut.
Dukungan masyarakat dan kesigapan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu sesuai regulasi diharapkan dapat menjamin Pilkada yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik
[A.Nst/jmp]
Social Header