FORUM PEMUDA ANTI KORUPSI
PERNYATAAN SIKAP
Mencermati berbagai persoalan dalam dunia pendidikan khususnya di Maluku dimana selama 3 tahun berturut-turut Pemecrintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran yang sangat tinggi di bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Maluku,salah satu tujuan adalah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku.
Alokasi anggaran dalam bidang pendidikan yang tinggi tersebut (diatas 30%)dari APBD diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku ternyata jauh dari kenyataan dan sangat bertolak belakang dengan tujuan dan visimisi Pemda Maluku.
Dinas Pendidikan dinilai gagal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku karena secara nasional tingkat pendidikan di Maluku masuk urutan ke 34 dari 38 provinsi se Indonesia.
Maluku rengking ke 4 terakhir biladibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Mencermati fenomena tersebut dan sesuai dengan wacana dan oponi yang berkembang di publik kami berkesimpulan bahwa kegagalan demi kegagalan dalam dunia pendidikan di Maluku terletak pada ketidak profesionalisme dari pemimpin dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir Insun Sangadji karena bukan merupakan pelaku birokrasi yang profesional melainkan tugas dan fungsinya adalah sebagai seorang dosen pada Unpatti yang harusnyafokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen.
Selain itu lebih banyak kebijakan dalam dunia pendidikan tidak sampai pada fokus dan persoalan pendidikan ril dan nayata di Maluku tetapi lebih banyak mengarah pada kebijkan yang berimpliksi politik, lemahnya menageman, lemahnya pengawasan serta terkesan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berujung pada aliran dana yang tidak maksimal pada sektor-sektor yang dapat mendongkrak prestasi pendidikan di Maluku.
Hal ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan Kepala Dinas Ir Insun Sangadji dalam praktek-praktek KKN dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri melalul berbagai proyek yang dikerjakan menggunakan adik dan saudara-saudara dari Kadis sendiri,dimana sangat bertentangan dengan pakta integritas karena proyek-proyek tersebut mengandung unsur KKN.
Beberapa proyek yang kemudian mengemukatelahdiangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana Makan Minus Siswa SMA Siwalima tahun 2024 yang dikerjakan oleh Saudara Kadis Pendidikan tanpa tender, proyek-proyek pembangunan sekolah-sekolah di berbagai daerah yang dibiayai oleh DAU ratusan milyar yang dikerjakan oleh adik dari Kepala Dinas dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.
Adanya keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus Dugaan Korupsi dana covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan namun belumada penetapan tersangka, serta adanya temuan salah bayar dari 15 proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirillis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara tetapi diduga disalah gunakan.
Bahwa persoalan-persoalan tersebut telah mengemuka di publk dan ramai dimuat di berbagai media cetak dan online sehingga sudah sangat meresahkan dunia pendidikan di Maluku sehingga meminta agar:
1.Meminta Kajati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Dinas Pedndidikan dan Kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan daerah.
2.Menetapkan Insun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,
3.Meminta Kejati Maluku untuk menangkap dan memenjarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji sehingga tidak menghilangkan barangbukti dan melakukan rekayasan terhadap laporan-laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.
4.Meminta Pj Gubernur Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan karena sudah melewati usia pensiuns ebagai PNS di lingkup Pemda Maluku
5. Meminta Rektor Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dosen (pengajar) di lingkup Universitas Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji (dok:ist)
Social Header