Breaking News

Pengunjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Ditemui Kasipenkum Kejati Maluku

AMBON, MALUKU (06/09) || jurnalismerahputih.com - Telah dilangsungkan aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, sedari Forum Pemuda Anti Korupsi. Jumat (06/09)

Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut terkait dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dengan estimasi massa sekitar 10 orang yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Rizky Rumadan.

Perwakilan Kejati Maluku, menemui para pengunjuk rasa. Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, yang hadir pada saat itu langsung menerima surat pernyataan sikap peserta aksi dan menyampaikan akan segera meneruskan pernyataan sikap ini kepada Pimpinan.
 
Diketahui, aksi Unjuk Rasa Forum Pemuda Anti Korupsi berlangsung pada hari ini Jumat (06/09/2024), Sekitar pukul 14.50 Wit - 15.30 Wit, bertempat di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Terkait dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Peserta Aksi melalui Koordinator Lapangan saat ditemui Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, langsung membaca dan menyerahkan Pernyataan Sikapnya. 

                     FORUM  PEMUDA  ANTI  KORUPSI
                                      PERNYATAAN SIKAP

Mencermati  berbagai  persoalan  dalam  dunia  pendidikan  khususnya  di  Maluku  dimana  selama  3 tahun  berturut-turut  Pemecrintah  Provinsi  Maluku  telah   mengalokasikan  anggaran  yang sangat tinggi di bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Maluku,salah satu tujuan adalah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku.

Alokasi anggaran dalam bidang  pendidikan  yang  tinggi  tersebut  (diatas  30%)dari  APBD  diharapkan  mampu  meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku ternyata jauh dari kenyataan dan sangat bertolak belakang dengan tujuan dan visimisi Pemda Maluku.

Dinas  Pendidikan  dinilai  gagal  untuk  meningkatkan  kualitas  pendidikan  di  Maluku  karena  secara nasional tingkat  pendidikan  di  Maluku  masuk  urutan  ke  34  dari  38  provinsi se  Indonesia.

Maluku rengking ke 4 terakhir biladibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Mencermati fenomena tersebut dan sesuai dengan wacana dan oponi yang berkembang di publik kami berkesimpulan bahwa kegagalan demi kegagalan dalam dunia pendidikan di Maluku terletak pada ketidak profesionalisme dari pemimpin dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir Insun Sangadji karena bukan merupakan pelaku birokrasi yang profesional melainkan tugas dan fungsinya adalah sebagai seorang dosen pada Unpatti yang harusnyafokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen.

Selain itu lebih banyak kebijakan dalam dunia pendidikan tidak sampai pada fokus dan persoalan pendidikan ril dan nayata di Maluku tetapi lebih banyak mengarah pada kebijkan yang berimpliksi politik, lemahnya  menageman, lemahnya pengawasan serta terkesan Kolusi,Korupsi dan  Nepotisme (KKN) yang   berujung   pada  aliran  dana  yang  tidak   maksimal   pada   sektor-sektor  yang  dapat mendongkrak prestasi pendidikan di Maluku.

Hal ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan Kepala Dinas Ir Insun Sangadji dalam praktek-praktek KKN  dengan  menyalahgunakan kekuasaan  untuk  memperkaya  diri  melalul  berbagai  proyek yang dikerjakan menggunakan adik dan saudara-saudara dari Kadis sendiri,dimana sangat bertentangan dengan pakta integritas karena proyek-proyek tersebut mengandung unsur KKN.

Beberapa proyek yang kemudian mengemukatelahdiangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana Makan Minus Siswa SMA Siwalima tahun 2024 yang dikerjakan oleh Saudara Kadis Pendidikan tanpa tender, proyek-proyek pembangunan sekolah-sekolah di  berbagai  daerah yang dibiayai oleh DAU ratusan milyar yang dikerjakan oleh adik dari Kepala Dinas dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.

Adanya keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus Dugaan Korupsi dana covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan namun belumada penetapan tersangka, serta adanya temuan salah bayar dari 15 proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirillis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara tetapi diduga disalah gunakan.

Bahwa persoalan-persoalan tersebut telah mengemuka di publk dan ramai dimuat di berbagai media cetak  dan  online  sehingga  sudah  sangat  meresahkan  dunia pendidikan  di  Maluku sehingga  meminta  agar:
1.Meminta  Kajati  Maluku  untuk  tindaklanjuti  temuan  BPK  tentang  kelebihan  bayar   15  paket pekerjaan di  Dinas  Pedndidikan dan  Kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan daerah.
2.Menetapkan Insun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,
3.Meminta  Kejati  Maluku  untuk  menangkap  dan  memenjarakan Kepala  Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji sehingga tidak menghilangkan barangbukti dan melakukan  rekayasan  terhadap  laporan-laporan  hasil  temuan  baik  DPRD  Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.
4.Meminta   Pj   Gubernur   Maluku   untuk   menonaktifkan   Kadis   Pendidikan   dan   Kebudayaan karena sudah melewati usia pensiuns ebagai PNS di lingkup Pemda Maluku
5. Meminta   Rektor    Universitas    Pattimura   untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi  sebagai  dosen (pengajar) di  lingkup  Universitas  Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji (dok:ist)


[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH