TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (23/09) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., Kabag TU Kejati Kepri Arief Syafrianto, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Narkotika, Kasi Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta diikuti secara virtual oleh Kajari Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Karimun selaku Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Senin (23/09/2024).
Bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka SUPRIYANTO Bin Alm SOEKAT melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 sekira pukul 10.45 WIB Tersangka Supriyanto Bin Soekat (Alm) sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck dengan nomor polisi BP 9506 KU dari daerah Baran Kecamatan Meral menuju ke arah Pelabuhan Roro Kabupaten Karimun dengan kecepatan lebih dari 60 KM/Jam dan pada saat sebelum sampai di simpang 3 (tiga) Pelabuhan Roro tepatnya di Jalan Sei Raya Tersangka menghindari seorang wanita yang hendak menyeberang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BP 2105 PD dari simpang jalan menuju ke arah Baran Kecamatan Meral, karena jarak Terdakwa dengan sepeda motor tersebut hanya berjarak 2 (dua) meter maka Terdakwa langsung berbelok ke kanan tanpa menghidupkan kode isyarat lampu sein, tanpa membunyikan klakson kendaraan dan tanpa melakukan pengereman sehingga 1 (satu) unit Mobil Truck yang dikendarai Tersangka tersebut keluar jalur ke arah sebelah kanan yaitu arah berlawanan, dan melanggar marka garis lurus dan pada saat itu terjadi Tabrakan yang tidak dapat dihindari lagi,
Tersangka dan 1 (satu) unit Mobil Truck yang ia kendarai langsung masuk ke jurang sebelah kanan bahu jalan sedangkan seorang wanita yang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy tertabrak dan terpental diatas aspal. Akibat kecelakaan tersebut membuat seorang wanita yang bernama Marlina selaku korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, sehingga korban Marlina mengalami bengkak dahi dan ubun belakang.
Luka robek pada dahi, luka robek disertai patahan tulang kering yang keluar menembus daging pada tungkai bawah kanan sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor :841 /Visum – RSUD/VIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani dr. Gilang Pradigdo sebagai Dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan penurunan kesadaran;
Tekanan darah seratus dua puluh enam per enam puluh lima air raksa;
Nadi seratus empat puluh tujuh kali per menit;
Pernapasan dua puluh enam kali per menit;
Suhu tubuh tiga puluh enam derajat celcius;
Pada dahi sisi kiri, 2 cm dari garis tengah tubuh ditemukan bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran diameter 5 cm;
Pada dahi sisi kiri, 2 cm dari garis tengah tubuh ditemukan luka robek, tepi tidak rata, dasar tulang dengan ukuran 6 cm x 1 cm;
Pada ubun belakang sisi kanan, 5 cm dari garis tengah tubuh ditemukan bengkak serwarna kulit dengan ukuran diameter 6;
Pada lutut kanan ditemukan dua buah luka robek tepi tidak rata dasar tulang dengan ukuran masing – masing 15 cm x 4 cm dan 4 cm x 1 cm;
Pada tungkai bawah kanan sisi depan ditemukan luka robek tepi tidak rata, dasar tulang dengan ukuran 7 cm x 3 cm disertai patahan tulang kering yang keluar menembus daging;
Pada perut sisi depan sebalah kiri, 1 cm dari garis tengah tubuh ditemukan luka lecet dengan ukuran 8 cm x 5 cm.
Kesimpulan
Perempuan, usia sekitar 18 tahun, dari pemeriksaan luar mengalami bengkak dahi dan ubun belakang. Luka robek pada dahi, luka robek disertai patahan tulang kering yang keluar menembus daging pada tungkai bawah kanan yang juga mengakibatkan Pasien Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 26/16D/SKK-RM/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 dari RSUD Muhammad Sani.
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
Tindak Pidana dilakukan karena kelalaian dan telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. [red/jmp]
Social Header