TANGERANG, BANTEN (20/09) || jurnalismerahputih.com - POLRI PRESISI yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menjadi acuan agar Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fokus penegakkan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel Melayani Mengayomi, Melindungi Masyarakat.
Hal itu tidak sesuai dengan Semboyan yang digadang- Gadang, itu terbukti di Polsek Cikupa Polresta Tangerang Provinsi Banten.
Dimana Polsek Cikupa Polresta Tangerang,seakan Menolak Laporan Masyarakat Terkait adanya Dugaan Perusahaan Percetakan yang Tidak memiliki Ijin alias Ilegal.
Melalui Tim,Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) telah menemukan adanya dugaan praktek Ilegal yang dijalankan oleh pengusaha percetakan.
LSM PKN, bersama Anggota GRIB datang ke pihak Polsek Cikupa Selasa 17 September 2024. Untuk memberikan Informasi terkait Hal tersebut.
Atas dugaan adanya sebuah percetakan produksi di dalam kawasan ruko yang terletak di Jl. Ruko Citra Raya Utama Barat, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang tidak memiliki keabsahan perizinan ,orang diduga orang Korea asing yang memalsukan lebel hak paten, Namun Hal tersebut tidak di respon Baik oleh pihak kepolisian Malah terkesan diabaikan.Kamis (19/09/24)
Menurut Monang Simanjuntak ketua LSM PKN Kepolisian yang mempunyai motto institusi Bhayangkara tersebut terlihat seperti pajangan saja,” Ujarnya
Pihak kepolisian Sektor Cikupa (Polsek) kata dia, Harus melayani bukan mengabaikan dan tidak melakukan Tindakan apapun Terkait aduan yang dilakukan oleh Lembaga Kontrol Sosial untuk kepentingan masyarakat.
“ Yetapi tidak ada kepastian dan kelanjutan terhadap laporan aduan peran serta masyarakat, dalam Reskrim team satu yang petugas piket yang kita temui oleh petugas ganjar, bayu, dan dandi sebagai polisi yang sedang piket malam itu
Padahal informasi dari kami sudah di catat di terima oleh Reserse Team Satu Polsek Cikupa yang sedang bertugas saat itu, di suruh menunggu. Setelah 1 jam kami di tinggal begitu saja di depan ruang reserse tanpa ada kejelasan, kepastian dari pihak polisi yang sedang piket, bahkan ruangan reserse sudah di matikan lampu dan d kunci padahal kami masih ada di depan ruangan reserse team satu. Polsek Cikupa.
Didalam Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” Tegas Monang Simanjuntak, SH selaku Ketua Umum LSM PKN kepada Wartawan
Hingga berita ini ditayangkan belum ada Kabar lebih Lanjut dari pihak Polsek Cikupa,Polresta Tangerang. [Hilman/team/jmp]
Social Header