JAKARTA (17/10) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari Kamis 17 Oktober 2024. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengemukakan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek
Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Harli menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. SHN selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
2. ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators.
3. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
4. AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," terangnya
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header