TAPTENG, SUMATERA UTARA (29/10) || jurnalismerahputih.com - Seorang siswi yang terlahir dari keluarga yang sederhana harus mendapat perlakuan yang memilukan kita
usai video yang diunggah oleh orangtuanya sebagai bentuk protes akan pemulangan putri kecilnya dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah Negeri 158502 Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, menjadi viral.
Gegara tak mampu membayar uang seragam penjaskes yang sudah menunggak selama setahun, gadis malang ini harus terkena imbasnya.
Meski orangtua AH, Andreas Hutagalung mengaku telah berdamai dengan pihak sekolah dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan disaksikan oleh Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut pada Senin (28/10/2024) diruangan Dinas Pendidikan Tapteng, namun dirinya masih kebingungan bagaimana menyakinkan putri kecilnya itu mau kembali bersekolah.
Hal ini diduga dikarenakan AH mendapat kekerasan verbal dari oknum Guru di sekolahnya.
"Usai kami dipanggil ke sekolah, sudah dua hari nggak sekolah," kata Andreas Hutagalung kepada Wartawan, Senin (28/10/2024) siang.
Ditambahkan istrinya, Boru Siregar membenarkan jika putri keduanya itu terkena imbas dan mendapat perkataan kasar bahkan mengancam akan memukul orangtuanya.
"Takut sama Gurunya itulah, takut dengan ancaman guru penjasnya. Katanya ayahmu bikin malu di sekolah, ayahmu preman, maulah tertumbukku (terpukul ku) ayahmu itu," ucap Ibu dari dua anak ini sembari menirukan.
Dikonfirmasi terkait hal yang terjadi terhadap kondisi pendidikan yang ada di Tapteng, seorang pria yang mengaku dari pihak BPMP Sumatera Utara itu sepertinya enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Maaf ya, saya masih ingin buat laporan," katanya singkat sambil berlalu meninggalkan Wartawan.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah belum berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui, perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah telah diatur dalam Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta.
[A.Nst/jmp]
Social Header