TAPTENG, SUMATERA UTARA (14/10) || jurnalismerahputih-com – Beberapa Kepala Desa (Kades) di panggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk dimintai keterangan terkait dugaan salah satu pasangan calon (Paslon) yang mengajak para Kades untuk memberikan dukungan dan uang.
“Ini bukan pemeriksaan, melainkan dimintai keterangan, yang sudah kami laksanakan mulai sejak Sabtu (12/10/2024) kemarin. Setiap Kades kami ajukan 28 pertanyaan,” ujar Rommi Preno Pasaribu, Komisioner Bawaslu Tapteng, dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Senin (14/10/2024) dini hari.
Rommi menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari enam Kades dari Kecamatan Badiri pada Sabtu, dan dilanjutkan dengan enam Kades lainnya pada hari ini, sehingga totalnya menjadi 12 orang yang telah dimintai keterangan.
Proses ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Joko Pranata Situmeang, yang menyatakan bahwa ada pertemuan antara sejumlah Kades dan salah satu Paslon di Kabupaten Tapteng. “Kami melakukan pleno antar Komisioner dan memutuskan untuk menelusuri laporan serta informasi ini,” lanjut Rommi.
Ia menambahkan bahwa hasil keterangan yang diperoleh dari para Kades mengindikasikan adanya pertemuan tersebut. “Kami masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut terkait informasi ini,” jelasnya.
Selain itu, beberapa keterangan Kades juga mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertemuan tersebut “Berdasarkan informasi ini, kami akan mengirim surat pemanggilan untuk meminta keterangan dari beberapa ASN yang terlibat,” tambah Rommi.
Dari keterangan 12 Kades, beberapa di antaranya membenarkan adanya pertemuan tersebut, termasuk keterlibatan mantan Kadis PMD dan mantan Sekda Tapteng. “Kami masih dalam tahap pengembangan dan belum dapat menyimpulkan temuan ini, karena proses permintaan keterangan masih berlangsung,” terangnya.
Rommi yang merupakan mantan wartawan ini juga meluruskan terkait adanya uang yang dimintai dari Kades sebesar Rp 100 Juta oleh salah satu Paslon.
"Pengakuan Kades ini kepada Bawaslu bukan Rp 100 Juta, namun sebesar Rp 50 Juta dan ini akan kita dalami juga," ungkap Rommi
[A.Nst/jmp]
Social Header