Breaking News

Terkait Kasus Tewasnya Mughni Syakur Warga Palu, LBH Sulteng dan SPHP Kecewa dan Mengecam Kasus Tidak Tuntas !


PALU, SULAWESI TENGAH (04/10) || jurnalismerahputih.com - Direktur LBH Sulawesi Tengah Julianer, SH yang juga merupakan Aktivis Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) kecewa atas Kasus Penganiayaan dan mempertanyakan dengan tegas ke Polda Sulteng yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Muh Mughni Syakur (MS), 11 bulan yang lalu, di Birobuli, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“ Kami mempertanyakan integritas Polda Sulteng, yang hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dari kasus dugaan tewas (meninggal tidak wajar) salah satu warga Birobuli Palu bernama Muh. Mughni Syakur, “ ujar Direktur LBH Sulteng, Julianer Muhamad Ali, SH. Jumat (04/10/2024).

Polda Sulteng yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Muh Mughni Syakur (MS), 11 bulan yang lalu, di Birobuli, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Keterangan Foto : Direktur LBH SULTENG Julianer SH saat menerima Kunjungan Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, sekalian melaporkan Kasus Penganiayaan. [dok :ist]


Padahal kata Julianer, pihaknya telah membuat sebuah laporan atau aduan, dengan terlapor dua (2) anggota Polda Sulteng berinisial ARH dan D, sebuah kasus penganiayaan terhadap korban Muh. Mughni Syakur, putera keempat dari Yusran.

Selain itu, LBH Sulteng juga sebelumnya telah melaporkan kasus penganiayaan dan pelanggaran HAM berat di Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada 12 Maret 2024 yang lalu. 

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Komnas HAM untuk mengusut dan mempertanyakan kasus ini ke Polda Sulteng. Meski sudah dipertanyakan, tetapi tidak ada hasil Nihil serta tak ada progress yang jelas.

“ Sudah dua (2) kali kami melaporkan kasus ini di Komnas HAM, tetapi tidak bergeming juga. Komnas HAM tidak peduli. Tidak memiliki rasa empati dan keberpihakan kepada warga kecil. Apalagi tidak ada kepedulian Komnas, tak terlihat gerakannya dalam menangani kasus kemanusiaan ini. Dimana nurani mereka," beber Direktur LBH Sulteng.

Kekecewaan terhadap penanganan kasus ini yang dinilai lamban sangat terasa oleh jajaran LBH Sulteng. Sebab, membandingkan dengan kasus yang belum ini viral di Kota Palu, Sulteng, adanya dugaan penganiayaan berat terhadap seorang tersangka KDRT berinisial BA.

Dimana berita itu menjadi viral karena tewas dalam tahanan. Hingga, Polda Sulteng menetapkan dua (2) tersangka anggota Polda Sulteng dengan dugaan penganiayaan, hingga menghilangkan nyawa orang.

“ Kalau kasus viral kok cepat sekali ada tersangkanya. Sedangkan kasus non viral sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ini sudah hampir satu tahun belum ada tersangka. Ada apa ini, apakah No Viral No Justice “ ungkap Julianer lagi

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini LBH Sulteng akan membawa dan melaporkan kasus ini ke Kompolnas, DPR RI, dan kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Jakarta

Apabila kasus ini Stagnan juga. Polda Sulteng dan Komnas HAM Sulteng tidak ada gerakan penegakan hukum dan keadilan hakiki, maka kami LBH ini berinisiatif akan audiensi Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kompolnas, dan Komisi I DPR RI di Jakarta untuk melaporkan kasus ini, agar ada tindakan nyata penegak hukum di Indonesia, tegas Julianer. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH