Breaking News

Terkait Perkara Tol Japek, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA (14/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 14 Oktober 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015. 
2. SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
3. HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama 

" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," terang Kapuspenkum Harli

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH