Breaking News

Warga Sibolga Laporkan SP Terkait Penipuan Cek Kosong Ke Polres Sibolga

SIBOLGA, SUMATERA UTARA (17/10) || jurnalismerahputih-com - Salah seorang Warga Sibolga Amri yang di dampingi Kuasa Hukumnya Parlaungan Silalahi SH telah melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Sibolga dengan tuduhan dugaan penipuan dan pengelapan.

Pelaporan ke kepolisian ini dilaksanakan oleh Amri dan Kuasa Hukumnya Perlaungan Silalahi, pada hari Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 11:00 WIB di Mapolres Sibolga  atas nama SP seorang warga Tapteng  yang selama ini menjadi mitra bisnisnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukumnya Amri kepada Wartawan, usai menyambangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga.

"Kita melaporkan SP atas terjadinya dugaan tindak pidana, penipuan dan penggelapan yang dialami oleh klien kami sehingga mengalami ada kerugian sekitar Rp. 1.667.999.000," ujarnya. 

Lanjut, bahwa kejadian ini bermula dari hubungan kerjasama bisnis antara kliennya dengan terlapor untuk pembayaran sejumlah barang yang diambil pada beberapa tahun yang lalu. 

"Mulai tahun 2022 sampai saat ini, tak ada etiket baik," katanya. 

Parlaungan menjelaskan, bahwa Amri (50), pria yang sangat di kenal banyak orang dan ramah  ini membuat pengaduan ini untuk meminta pertanggungjawaban kepada SP secara kekeluargaan tidak lagi dihiraukan.

"Klien kami ini sudah capek dan jenuh untuk membuat suatu mediasi atau melakukan pendekatan terhadap si terlapor, sampai akhirnya kami membuat pengaduan tersebut," ujar Kuasa Hukum Amri

Diketahui dari Surat  Tanda Penerimaan Laporan dari Pengacara Pelapor Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga  Polda Sumatra Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 15.34 WIB, yang bersangkutan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di JL Zainal Arifin Kelurahan  Baringin 

Sibolga, Kota  SIbolga  Tepatnya di Kantor BANK BPD Sumut pada Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, lalu.

Secara gamblang, Parlaungan membeberkan jika cek kosong yang diberikan oleh terlapor kepada kliennya sebanyak dua kali. Kemudian ditukarkan ke Bank Sumut cabang Sibolga, cek dinyatakan kosong.

"Nilainya yang pertama itu cek itu kalau tidak salah sekitar 250 juta yang satu lembar. Kemudian satu lembar lagi ada 350 juta. Kedua cek itu diberikan pada waktu yang berbeda yakni tertanggal 10 November 2023, kemudian tertanggal 15 Desember," ungkapnya. 

Melalui pengaduan ini, kata Parlaungan, SP dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan harapan, pihak Polres Kota Sibolga dan terkhusus kepada Kapolres agar segera ditindaklanjuti," tandasnya. 

[A.Nst/jmp]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH