Breaking News

Diduga Pemasangan Tower di Mekarsari Rajeg Atas Nama PT.MGM Tak Kantongi izin

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN (25/11) || jurnalismerahputih.com - Penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang yang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bahkan batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole masih terjadi.

Kali ini, berdasarkan pantauan investigasi awak media bersama rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKN di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tanggul Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Banten kembali terpasang tower, yang diduga tak mengantongi izin, dilaksanakan oleh PT.MGM

Dengan maraknya pemasangan tower banyak yang tidak mengantongi ijin tapi tetap saja melakukan pembangunan Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti Sebagai selaku pengembang dari perusahaan PT.MGM, demikian ungkap Andi saat dikonfirmasi di lapangan 

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN)

Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
- nama pemilik menara telekomunikasi.
- lokasi menara
- tinggi menara
- Nama kontraktor
- beban maksimum menara dan,
- nomor ijin mendirikan tower 

Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

Hasil investigasi di lapangan (lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian. Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

" kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???," kata Roy

Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

Padahal, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin. [Andi/Team/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH