JAKARTA (11/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 11 November 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Senin 11 November 2024 telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait perkara dugaan tipikor proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Adapun, kemuka kapuspenkum Harli sampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MPM selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016.
2. MY selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 s.d. 2016.
" Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," jelasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header