Breaking News

Koordinator Hukum KRS SANGGANIPA Minta Dua Paslon Ditangkap, BAWASLU HARUS TEGAS !

SULAWESI TENGAH (02/11) || jurnalismerahputih.com - Koordinator Hukum dan Advokasi Koalisi Relawan Sangganipa (KRS) yang juga Wakil Koordinator Hukum Koalisi Partai Sangganipa, Agussalim SH menyorot tajam fenomena Paslon Gubernur minta - minta dukungan Pekerja Kontrak, atau Honorer. 

" Ini menunjukkan bahwa demokrasi yang diusung dengan menarik segmen Tenaga Honorer, ada apa ini ,?, " tegas Agussalim SH. 

Lucunya, justeru kedua Paslon ini sama - sama antusias merebut dan menyatakan program untuk Sulawesi Tengah ke Tenaga Honorer, bukan menekankan dan mengajak ke pemilih mengerti atas visi dan misi mereka, pertanyaan apakah memang ada kampanye dalam program mereka kedua Paslon ini untuk segmen Tenaga Honorer ? Ini perlu di chek, atau mungkin Bawaslu penting mencatat kejadian ini sebagai pelanggaran "non juridiksi" dengan tanpa harus melakukan litigasi bagi stigma etika semata, ujar Agussalim SH.

Lanjut Agussalim SH yang dikenal sebagai Advokat Rakyat mengatakan bahwa etika dan norma hukum demokrasi konstitusional mesti dipahami para Paslon, ini menunjukkan rendahnya kesadaran politik untuk pendidikan demokrasi, bagaimana mau jadi pemimpin kedepan, jika tipologi Kampanye menunjukkan cara yang menurunkan kualitas Konstitusionalisme atas semangat Reformasi 98.

Saya tahu dipihak tim Paslon kedua ini ada kawan kawan aktivis 98 yang sangat paham betul tujuan reformasi 98 itu dimulai dari mana ? Bahkan Agussalim SH menantang debat terbuka atas kejadian ini yang mengajak Tenaga Honorer dalam kapasitas perjuangan rakyat memilih Pemimpinnya, mereka harus jawab tantangan saya ini, saya tahu benar keberadaan mereka di Tim Pemenangan kedua Paslon tersebut. Karena Pilgub memilih pemimpin untuk wilayah seluas 61 ribu KM namanya Sulteng. 

‘’ Coba Cerdas dan berkualitaslah bagi anda di kedua Paslon ini. Tawarkanlah visimu apa? Programmu kepada Rakyat, Buruh, Tani dan Nelayan, apakah berpihak atau tidak ?Misinya apa. Bukan mobilisasi dukung - mendukung kok segmennya Honorer. Patuhlah dengan aturan. Mana Bawaslu kok tidak ada teguran dan sanksi ? Mau kita demo kah,’’ ucapnya keras malam ini, 2 Nopember 2024 di Palu. 

Advokat Rakyat juga menyoroti penegakan aturan semasa Kampanye sisa 24 hari masih sangat lemah. Bawaslu di setiap titik kampanye selalu ada tapi kok tidak bertindak. Ada apa ini wasit? 

Perlu dipahami semua elemen baik Paslon, Bawaslu dan timses bahwa tenaga honorer itu memiliki justifikasi hukum, yaitu surat keputusan (SK) di setiap OPD, sekolah atau isntansi vertikal. Menerima honor dari APBD dan atau APBN. Demikian juga tenaga kontrak (P3K). 

" Bahaya sekali kalau Bawaslu tidak paham ini regulasi. Mana dapat disebut tenaga honorer kalau tanpa SK. Saya akan bawa ke DKPP ini. Ada gejala tidak independen,’’ tandasnya. 

Advokat Rakyat yang dikenal Kritis ini menjawab proses kedua Paslon No 1 dan No 2 harus ditangkap dan dimintai keterangannya oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 

Sebagai Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Koalisi Relawan Sangganipa (KRS) mau tegaskan, bahwa Paslon kami No 3 selaku Petahana tahu persis kalau mau gunakan instrumen birokrasi dalam memobilisasi. " tapi untuk Apa, Rakyat Sulteng itu sudah Cerdas dan Tahu persis etika berdemokrasi, apalagi janji - janji untuk Honorer, inilah yang membuat kami sangat bangga walau Paslonnya petahana sampai 2025 menjabat tapi tidak mengerahkan tenaga penyuluh pertanian, tenaga honorer atau tenaga PKH misalnya. Karena taat aturan. Ingin menang tanpa mengerahkan kekuasaan." ujarnya

" Kok ini penantang dua-dua paslon kampanyekan segmen Honorer, macam tidak tau aturan, nanti kasian para Honorer itu jika kami proses hukum," tekannya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH