Breaking News

Perkara Pasal 333 di PN Depok, Dody Koto: Majelis Hakim Tidak Objektif

DEPOK (19/11) || jurnalismerahputih.com - Sidang lanjutan kepada klien Dody koto S.H., Supriyanto S.H.MH., Ade anggraini S.H.M.H., selaku Kuasa Hukum dari ke 5 orang, yang merupakan terdakwa kasus pasal 333 berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (18/11/24).

Dalam sidang yang ke 5 hari ini dengan agenda menghadirkan saksi ahli oleh Penuntut umum. Sidang dengan nomor Perkara 398/PID.B/2024/PN DPK, dipimpin oleh Hakim Ketua Misna Febriny S.H. M.H., Hakim Anggota I Rio Nazar S.H. M.H., dan Hakim Anggota II Lisa Fatmasari S.H. M.H.

Dari pantauan awak media, kala sidang berlangsung cukup tegang dimana penasehat hukum memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang di hadirkan oleh Polda Metro, yang menurut kuasa Hukum ke 5 terdakwa kurang objektif, Penjelasan dari saksi Ahli sebagai seorang saksi ahli. Tidak berdasar malah seolah terindikasi memihak.

" Ya, sidang yang berlangsung tadi terlalu Apriori cukup jelas terlihat keterpihakannya, baik Saksi Ahli, Jaksa dan juga Hakim dalam menilai kasus ini. Dan ternyata saksi ahli tidak mampu menjelaskan bahwa Pasal 333 itu bukan merupakan Delik aduan, akan tetapi pada dasarnya pasal 333 itu adalah pasal merupakan harus menjadi delik aduan karna memang kalo tidak ada pengaduan maka tidak ada delik aduan" Ungkap Supriyanto kuasa Hukum Terdakwa seusai keluar ruang persidangan PN Depok.

Supriyanto mengatakan bahwa Hakim telah melanggar pasal 160 ayat 1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) walaupun didalam pasal 214 KUHAP sudah jelaskan, secara rinci tetapi bagaimanapun tetap di kembalikan kepada terdakwa atau kepada Penasehat Hukum terdakwa. Kalau penasehat hukum tidak menerima seharusnya Hakim memutuskan Onslag berdasarkan pasal itu. Jelasnya.

Ade anggraini Tim Penasehat Hukum menambahkan bahwa selama persidangan 4 kali pemanggilan Pihak Pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan ini, terakhir pemanggilan paksa namun tidak pernah hadir juga. Inilah yang merupakan sidang yang di paksakan. Cetusnya.

Lanjut Ade, Hakim beralasan dengan tidak pernah hadirnya Pelapor di persidangan ini dengan alasan meniadakan Formilnya namun mencari kebenaran Materilnya, saksi-saksi pendukung atau saksi tambahan, plus saksi ahli wajib di hadirkan dalam persidangan. 

Sesuai aturan yang ada bahwa pelapor yang tidak pernah hadir dalam persidangan apalagi berturut-turut wajib Hakim melakukan tindakan yaitu dengan tidak melanjutkan sidang dengan memberikan Putusan Verstek.

Ade juga mendapatkan keanehan disetiap persidangan perkara ini jaksa selalu beralasan kalau kita meminta berkas perkara. Dan hari ini kita meminta berkasnya yang seharusnya itu di fotokopi untuk dikasihkan ke kita selaku penasihat hukum namun bahasanya mengatakan hanya dipinjamkan. Seharusnya jaksa juga tahu dalam sebuah perkara itu berkas perkara itu wajib diserahkan ke Hakim dan juga kepada penasihat hukum.

Sementara Dody lanjut menjelaskan bahwa dalam KUHAP bahwa Proses Sidang Hukum acara Pidana, ketidakhadiran saksi pelapor tidak bisa membuktikan dalam pelaporan itu tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan sebuah persidangan. 

Namun dipaksakan oleh majelis hakim, sidang malah dilanjutkan. Sidang ini saya melihat majelis hakim tidak profesional dalam perkara ini seharusnya Hakim melakukan Putusan Onslag atau putusan lepas. Putusan dalam perkara pidana yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Kita selaku pihak terdakwa merasa dirugikan.

Atas tindakan yang dilakukan Majelis Hakim dan Jaksa PN Depok, kami selaku Penasihat Hukum ke 5 terdakwa akan melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, karna ini negara Republik Indonesia siapaun berhak mendapatkan Keadilan. Tegas Dody.

Klien kami sudah hampir 6 bulan menjalani penahanan sebelumnya juga kami dari penasehat hukum telah mengajukan penangguhan penahanan namun dari pihak majelis hakim ditolak ini merupakan pelanggaran atau diskriminasi terhadap kami. 

Klien kami dalam kasus ini sangat dirugikan apalagi mereka-mereka ini adalah kepala rumah tangga ujung tombak pencari nafkah bagi keluarganya. Mereka ini korban Pasal 372.

Sebelumnya ke 5 terdakwa ini, yakni Riki Susanto, Bayu Satria Pratama, Fachrul, Masrul Amin, Rico Saputra, yang merupakan korban dari kasus yang terkait Pasal 372 KUHP, namun kini justru sekarang jadi terdakwa Pasal 333 KUHP. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH