JAKARTA (25/11) || jurnalismerahputih.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan diwakili Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., beserta Tim menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022, bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH sampaikan Kajti Kepri diwakili Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H serta Tim menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor BPK Pusat dalam Perkara Dugaan Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022, bertempat di Kantor BPK RI Jakarta pada jumat (22/11)
Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., yang disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 9 Milyar.
Diketahui, pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu terperiksa An. HT. telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp. 527.193.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH. MH berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kerjasama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut”, tutupnya. [red/jmp]
Social Header