PALU, SULAWESI TENGAH (29/11) || jurnalismerahputih.com – Tim Divisi Hukum Sangganipa berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal ini, diungkapkan Ketua Divisi Hukum Koalisi Partai Sangganipa, Agus Salim Faisal, saat diwawancarai di Kantor DPW PDIP Sulteng, Kamis malam (28/11/2024).
“Jadi kami mau menyatakan bahwa KPU telah melakukan suatu pelanggaran konstitusi. Bukan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi. Mereka tau bener nda tugas dan tupoksinya mereka?” ujar Agus.
Selanjutnya, ungkap Agussalim SH, temuan timnya menunjukkan partisipasi pemilih di beberapa wilayah Sulteng masih jauh di bawah standar.
Ia mencontohkan Kabupaten Sigi, yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.502 orang, namun angka partisipasi hanya sekitar 30.478 (16 persen)
“Tidak sampai seratus ribu, ada apa ini? Apakah karena kesibukan, kurang koordinasi, atau sosialisasi yang minim? Semua ini menjadi tanggung jawab KPU,” lanjutnya.
keterangan: Ketua Divisi Hukum Koalisi Partai Sangganipa, Agussalim SH, saat diwawancarai di Kantor DPW PDIP Sulteng, Kamis malam (28/11/2024). [dok:ist]
Situasi serupa, katanya, juga terjadi di wilayah lain di Sulteng, mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam penyelenggaraan Pilkada Sulteng 2024.
Ia menilai, KPU Sulteng sebagai penyelenggara yang diberikan biaya dan wewenang oleh negara telah gagal menjalankan amanat undang-undang pemilihan gubernur untuk wilayah Sulteng.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hukum Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDIP, Harli Muin, turut menyampaikan pandangannya.
Ia menilai rendahnya partisipasi pemilih bukan karena masyarakat enggan memilih, melainkan karena mereka tidak mendapatkan hak prosedural yang semestinya.
“Warga negara memiliki hak konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk menerima undangan memilih. Jika hak ini tidak terpenuhi, maka mereka kehilangan kesempatan untuk memilih, meskipun sudah masuk DPT,” tegas Harli.
Harli juga menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih secara profesional dan terbuka.
Namun, banyak laporan yang menunjukkan pemilih belum menerima surat undangan (Formulir C KWK), khususnya PDIP
Tim hukum, juga menyoroti beberapa perusahaan di Sulteng yang tidak meliburkan karyawan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, merupakan hari libur nasional.
“Kami meminta Bawaslu menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Kami telah mendeteksi beberapa perusahaan yang melanggar,” ujar Harli.
Tim hukum Sangganipa menganggap rendahnya partisipasi pemilih ini berpengaruh signifikan terhadap hasil Pilkada, khususnya bagi pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto yang mereka dukung.
“Jika semua pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya, kami yakin paslon nomor 3 menang dan unggul. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga kepastian hukum,” kata Agus.
Sementara,bKetua Koalisi Relawan Sangganipa, Sapri, menambahkan bahwa koalisi partai dan relawan Sangganipa dengan sengaja tidak menggunakan opini quick count tapi memilih mencerdaskan pemilih dengan informasi real count.
Menurutnya, bila ada selebrasi atas quick count itu hal biasa, namun seluruh pendukung, pejuang, petarung dan pemilih tidak terpengaruh hal tersebut.
"Sesuai dengan kontitusi tahapan perhitungan suara dilakukan penyelenggara pemilu yang sah dan dipercaya. Olehnya, koalisi partai dan relawan Sangganipa mengumpulkan real count internal dari saksi TPS yang ditugaskan. Baik saksi partai dan saksi pemantau relawan," jelasnya.
Diketahui, Tim Divisi Hukum Koalisi Partai Sangganipa rencananya pada Senin, 2 Desember 2024 akan mendatangi Bawaslu Sulteng, melakukan gugatan kepada KPU Sulteng atas dugaan pelanggaran ini.
Mereka berharap agar penyelenggara pemilu dapat lebih profesional dan menjunjung tinggi amanat konstitusi. [red/jmp]
Social Header