JAKARTA (09/12) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 9 Desember 2024, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ABR selaku Direktur PT Agung Kusuma.
2. HD selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016.
MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima.
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," ungkapnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header