Breaking News

Advokat Rakyat Agussalim Silaturahmi Menemui Wamen HAM RI Mugi


JAKARTA (16/01) || jurnalismerahputih.com - Persoalan baru muncul, manakala korporasi melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Belum lagi, perampasan sumber - sumber penghidupan rakyat pun dijadikan sindikasi Oligarki merusak demokrasi bahkan tatanan Agraria serta Ekologi Lingkungan.

Aktivis pegiat antikorupsi dan lingkungan, Agussalim SH berkesempatan silaturahmi berkunjung menemui Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin, kemarin pada hari Rabu (15/01) 2025 di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI berlokasi di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta. 

Mugi, dikenal luas sebagai pejuang HAM sejak masa mudanya. Dan aktif dalam Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1990-an, serta menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dari tahun 2000 hingga 2014. 

Tentunya, pertemuan kedua aktivis pejuang HAM tersebut, Advokat Rakyat Agussalim SH dan Mugi yang kini menjabat Wamen HAM RI ibarat reunian non partisan.

Pembela hak asasi manusia (HAM) berkontribusi besar dalam mendorong pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di berbagai sektor. 

Keterangan Foto : Advokat Rakyat Agussalim SH bersama Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin. [dok:ist]


Diketahui, Advokat Rakyat Agussalim SH menjadi Kuasa Hukum Masyarakat Lingkar Tambang PT GNI - PT SEI (Yang menguasai Lahan Tanpa Ganti Rugi) dan tumpang tindih lokasi Masyarakat dalam HGU  Lingkar Sawit Perusahaan PT ANA GROUP ASTRA (Yang tidak memiliki HGU selama 14 Tahun), termasuk PT SPN perusahaan Sawit pecahan PTPN XIV di Desa Peleru Kecamatan Mori bersama PT Sinar Mas.

Sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan PT. GNI dan PT. SEI, terdapat poin pihak perusahaan, hingga saat ini belum melakukan ganti rugi lahan milik kelompok masyarakat.

Namun, pada tahun 2024, perusahaan sempat melakukan penimbunan lokasi tersebut tanpa koordinasi seluas lahan 37 hektar (ha). Berimbas, tanaman yg milik masyarakat (sawit, kelapa, dan kolam ikan) pun ikut tertimbun. 

Selain itu, baru baru ini pada awal Januari 2025 tepatnya kisar 3-4 Januari silam, lantaran curah hujan ekstrim menyebabkan Banjir bandang melanda di wilayah pertambangan nikel CV Surya Amindo Perkasa (SAP), Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. Kesemuanya merupakan masalah Ekologi dan sumber daya alam yang rusak akibat aktivitas perusahaan ekstraksif kata Advokat Rakyat Agussalim SH.

Atas peristiwa tersebut, Advokat Rakyat Agussalim SH mendatangi Wakil Menteri HAM RI sekaligus mengajukan usulan untuk membentuk tim khusus dalam merespon laporan kejahatan Hak Atas Lingkungan dan Agraria dari penghidupan sumber daya alam. 

Dan Wakil Menteri HAM RI merespon dalam usulan tersebut termasuk Advokat Rakyat Agussalim SH mengajukan untuk segera dibentuknya program HAM bagi Buruh di setiap perusahaan tambang dan sawit dimana kaitannya," demikian kata Advokat Rakyat Agussalim SH pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara kasus konflik buruh TKA PT GNI dengan Tenaga Kerja Indonesia.

" Di Morowali dan Morowali Utara saat ini seperti daerah tak bertuan kalau ada masalah konflik agraria dan kerusakan lingkungan ekologi," tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. 

Sebagai contoh, kejadian kemarin menunjukkan bencana tersebut menelan kerusakan parah, menelan satu korban jiwa, dan melukai satu warga lainnya, memicu banjir bandang di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. 

Yang menjadi catatan, ialah Advokat Rakyat berharap komitmen Pemerintah memperhatikan Buruh dan Petani dengan Masyarakat Adat dalam partisipasi pembangunan berkelanjutan untuk ke depannya, dan memperhatikan HAM di berbagai sektor.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH