Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA (09/01) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 9 Januari 2025, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. Jakarta

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum bahwa saksi yang diperiksa, berinisial yaitu:
1. EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk.
2. IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.

" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung 

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutupnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH