Breaking News

MAKI Lapor Ke Kejagung Dugaan Praktik Koruptif Pagar Laut, Penerbitan SHGB-SHM di Laut Tangerang

JAKARTA (31/01) || Jurnalismerahputih.com - MAKI laporkan praktik koruptif pada penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang, Banten, namun penerbitan Sprinlid atas kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung masih belum terjawab.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dalam laporan ini berpraktik sebagai Partikelir Swasta hanya diterima bagian penerima aduan masyarakat pada Jampidsus bukan pejabat pejabat yang menerbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan).

“Saya sudah sampaikan laporkan pada bagian pengadilan di Jampidsus (red: ranah Kasubdit Dumas), ” katanya, Kamis (30/1).

Sprinlid terkait penerbitan SHGB dan SHM yang diterbitkan pada Selasa (21/1) terungkap dari surat yang dikirimkan kepada Kades Kohod untuk permintaan keterangan pada Rabu (22/1).

Surat panggilan itu bahkan sempat viral di Medsos dan diapresiasi netizen seraya berharap kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan agar semua aktor dibalik penerbitan surat itu dijadikan tersangka dan tidak hanya menjerat aktor lapangan.

Sementara itu Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan laporan tersebut akan dipelajari, ditelaah sehingga diketahui esensi laporan yang bersangkutan, ” jawabnya atas pertanyaan awak media.

Sejak mencuatnya kasus ini, langkah yang diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan baru pemeriksaan para pihak yang bila terbukti berujung pada pengenaan denda Rp 18 juta per-Km.

Serta, pembongkaran Pagar Laut sepanjang 30, 16 Km oleh Pasukan Marinir, TNI AL tindak lanjut perintah Presiden untuk membongkar pagar laut agar nelayan dapat kembali berlayar guna mencari ikan.

Terakhir, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid copot 8 Pejabat BPN Kabupaten Tangerang, termasuk kepalanya inisial JS (saat penerbitan SHGB dsn SHM), Mantab Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, Eks. Kasi Survei dan Pemetaan ET, Ketua Panitia A yakni WS, Ketua Panitia A YS.

Lalu, Panitia A inisial NS, Eks. Kepala Survei dan Pemetaan LM dan terakhir Eks. Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran KA.

Dalam laporannya ke Kejagung, Boyamin memuat sejumlah data berupa keterangan para saksi di Desa Tanjung Burung, Desa Pangkalan dan Desa Teluk Naga.

Disamping itu disertakan dokumen akat jual beli hak milik adat berdasar buku C, Desa Tanjung Burung sebagai bukti.

sebelum ramai pagar laut hingga munculnya bukti kepemilikan lahan yang kondisinya laut, di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang pernah ramai fenomena ‘jual air’ dan ‘sulap’ hak garap. Fenomena itu terjadi pada kurun 2012 – 2022, jelas Bonyamin 

Hak garap yang dimaksud merujuk pada kepemilikan atas lahan-lahan timbul akibat sedimentasi di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang yang diterbitkan kepala desa setempat dengan titi mangsa 1980-2000.

“Celakanya, seiring waktu, tingkat kepentingan terhadap kepemilikan hak garap atas tanah timbul menjadi semakin tinggi. “

Hal tersebut diduga akibat tersiarnya rencana reklamasi di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang seperti termaktub dalam Perda 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang yang di kemudian hari rencana reklamasi tersebut ternyata dimoratorium.

Boyamin pun mengungkap bahwa praktik pembuatan surat garap dengan tahun mundur yang berakibat Kantor Pos di wilayahnya ‘diserbu’ warga yang mencari surat segel tahun 1980, 1990 dan 2000.

“Dulu mah jujur aja, di Kantor Pos Teluk Naga, Kantor Pos Tangerang gak dapat. Karena udah keabisan. Banyak yang nyari ke Kantor Pos Jakarta, ” ujar Boyamin. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH