JAKARTA (25/02) || jurnalismerahputih.com - Garong minyak di PT Pertamina, seolah tak habis-habis. Usai memenjarakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustina, terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tujuh tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, para koruptor BBM (bahan bakar minyak) ini, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, datang dari lingkungan anak perusahaan Pertamina.
Antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar membenarkan penangkapan para direksi di tiga anak perusahaan Pertamina tersebut.
“Ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam perkongsian ilegal, korupsi pengadaan impor BBM,” kata Harli ke wartawan, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, ketujuh orang tersebut terlibat dalam perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Dari hasil penyidikan JAM Pidsus, mereka melakukan perbuatan ilegal tersebut selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023,” ujar Harli.
Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli;
Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen;
Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Ketujuh (7) tersangka yang ditahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tersebut, yakni:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Alat bukti permulaan tadi dianggap cukup untuk menahan tujuh tersangka tersebut,” tandas Harli mengakhiri. [red/jmp]
Social Header