Breaking News

Diduga Oknum Kades Back Up Pemasangan Tiang Kabel Optik di Legok, Kabid Investigasi DPP LSM PKN: Instansi Terkait Mesti Tindak Lanjut

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN (25/02) || jurnalismerahputih.com - Pemasangan tiang WiFi acap kali dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, bahkan terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. 

Belum lagi, Kemuka Kabid Investigasi DPP LSM Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN) Roy Ardiansyah Putra Sembiring mengatakan dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Hal tersebut, diatur dalam perundang-undangan bahkan dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.

" Nah di lokasi ini, ditemukan adanya oknum kades, seakan memback up," ujar Roy Ardiansyah.

Team bersama rekan media yang ke lokasi, tepatnya di desa ciangir kecamatan legok kabupaten Tangerang saat monitoring ke lapangan menemukan puluhan batang tiang setinggi kisar 5-6 meter serta kabel optik tergeletak berjejeran, pada hari Selasa (25/02), Kabupaten Tangerang 

Diketahui, Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Di samping itu, Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).

" Dugaan tidak memiliki izin, dari PT Sinar Mas, yang mana pengerjaan oleh sub kontraktor myrepublik . Kemana pengawasan dari tim penegakan hukum seperti Satpol PP berada???," kata Roy

" Terkesan oknum Lurah, RW, Camat, dan instansi terkait di lokasi tutup mata. Maka itulah, DPP LSM PKN akan segera menyurati instansi terkait yang jelas telah merugikan masyarakat," jelas Kabid Investigasi OKK DPW LSM Pemantau Keadilan Dan Negara.

Hingga berita diturunkan, awak media bersama LSM PKN akan berupaya konfirmasi dan membuat laporan ke instansi terkait/berwenang, dalam waktu dekat, Apabila belum ada respon hak jawab (1x24 jam) dari pihak terkait.


[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH