Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA (06/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 6 Februari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial:
1. AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk.
2. DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," terang Kapuspenkum Kejagung 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH