JAKARTA (10/02) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 10 Februari 2025, telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Kemuka kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. LS selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 s.d. 31 Oktober 2011.
2. MZ selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei s.d. November 2018.
3. DYA selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2018.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header