JAKARTA (25/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Pada hari Selasa 25 Februari 2025. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 9 (sembilan) saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
Adapun saksi yang diperiksa, berinisial:
1. FN selaku Manager Sales pada PT Makassar Tene.
2. EW selaku Manager Accounting PT Makassar Tene.
3. NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses.
4. AGST selaku Manager Accounting PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi.
5. VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
6. WNR selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi.
7. EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya.
8. RT selaku VP Sales Marketing Samora Group.
9. GW selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk, ungkap Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [Red/Jmp]
Social Header