JAKARTA (21/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 pada hari Kamis 20 Maret 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr.Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan JAM PIDSUS Kejagung memeriksa 5 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero)
Adapun, Kemuka kapuspenkum Kejagung menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MG selaku Direktur Pembinaan Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 s.d. 2022.
2. AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pta. Ltd (PIMD).
3. AS selaku Manager Crude and Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
4. RCT selaku VP Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero).
5. AW selaku Direktur Jenggala Maritim Nusantara.
" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," terang Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
[red/jmp]
Social Header